Selasa 24 Sep 2019 06:20 WIB

Fintech Syariah Berpotensi Tingkatkan Porsi Ekonomi Syariah

Fintech syariah bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas menggunakan platform-nya

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Sesi panel diskusi Boosting Global Finance Through Fintech, dalam Indonesia Fintech Summit & Expo, di Jakarta Convention Center, Senin (23/9).
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Sesi panel diskusi Boosting Global Finance Through Fintech, dalam Indonesia Fintech Summit & Expo, di Jakarta Convention Center, Senin (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Teknologi finansial (tekfin/fintech) syariah memberi kemudahan akses produk finansial bagi masyarakat. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mendorong perkembangannya untuk masuk dalam ekosistem.

"Kita yakin akan potensinya karena mereka bisa melakukan banyak hal dengan teknologi," kata Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal, Afdhal Aliasar dalam sesi fintech syariah di Indonesia Fintech Summit & Expo 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (23/9).

Fintech syariah bisa menjangkau masyarakat secara lebih luas menggunakan platform-nya. Afdhal optimistis keberadaan fintech juga bisa meningkatkan pangsa dari ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah Indonesia.

Setiap fintech syariah harus terhubung dengan perbankan syariah sehingga bisa meningkatkan portofolio syariah secara simultan. Di industri halal, fintech bisa membantu pengusaha untuk mendapatkan pembiayaan yang selama ini tidak bisa diberikan.

"Fintech syariah dapat menjadi alternatif bagi pengusaha untuk pendanaan," kata dia.

Ini dapat menjadi salah satu strategi juga untuk akselerasi industri halal. Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Wijaya menambahkan, para anggota percaya bahwa teknologi adalah jawaban dari pengembangan ekonomi syariah.  

Teknologi yang membawa transparansi, keadilan, dan akses yang meluas sesuai dengan nilai-nilai syariah. Ia mengingatkan pentingnya maqasith syariah dalam menjalankan bisnis. Karena fintech syariah juga punya tugas untuk syiar.

"Ada maqasith syariah yang harus jadi fokus juga, tidak hanya meningkatkan teknologi saja," kata dia.

Saat ini, ada tujuh anggota AFSI yang terdaftar di OJK di bawah aturan p2p lending Sementara dalam aturan inovasi keuangan digital (IKD), sudah ada 12 fintek syariah yang terdaftar.

Meski jumlahnya tidak sebanyak fintech konvensional, Ronald melihat ada tanda baik di IKD. Ini tanda bahwa ekonomi syariah bisa dibawa ke ranah teknologi yang lebih luas.

Ia menambahkan saat ini ada sekitar 15 anggota yang sedang dalam proses perizinan di OJK. Jumlah anggota AFSI pun terus bertambah, bisa mencapai lima fintech syariah setiap bulannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement