Kamis 19 Sep 2019 13:58 WIB

Susi: Saatnya Ada Monumen Pemberantasan Illegal Fishing

Adanya monumen pemberantasan illegal fishing akan menjadi pembelajaran bagi bangsa.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengingatkan bahwa sudah saatnya ada monumen mengenai pemberantasan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). Susi menyebut monumen itu penting karena tidak semua orang tahu bentuk kapal-kapal illegal fishing.

"Kita ingin juga punya monumen yang menyisakan kenangan kepada kita sebagai salah satu bukti satgas bekerja. Biar orang tahu ini lho bukti illegal fishing, kapal seperti apa," katanya dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing) di Jakarta, Kamis (19/9).

Baca Juga

Ia bahkan mengatakan jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP hingga TNI Angkatan Laut pun belum tentu semuanya pernah melihat kapal tersebut. Menurut Susi, adanya monumen pemberantasan illegal fishing akan menjadi pembelajaran bagi bangsa.

Monumen itu sekaligus dapat digunakan untuk menggelorakan kampanye atas bahaya penangkapan ikan ilegal. "(Monumen ini) meningkatkan kewaspadaan seluruh lini baik yang di dalam maupun yang di perbatasan karena itu yang akan bisa memastikan sumber daya alam ini tetap menjadi milik Indonesia dan kedaulatan laut kita juga tetap di tangan kita," paparnya.

Bangkai kapal pencuri ikan MV Viking asal Nigeria yang berada di Pangandaran, Jawa Barat, juga menjadi monumen pemberantasan illegal fishing untuk membuktikan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memberantas pencurian ikan.

Kapal MV Viking yang merupakan jenis kapal ikan lengkap dengan alat tangkap jaring pasif, dengan area operasi hingga lautan Atlantik selatan itu ditenggelamkan Maret 2016 dan bangkainya hingga saat ini masih terdampar di Pantai Pasir Putih Pangandaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement