Kamis 19 Sep 2019 12:56 WIB

Kementan: 514 Investor Berminat Tanam Modal di Perkebunan

Sektor perkebunan yangbanyak diincar oleh para investor yakni kelapa sawit dan tebu.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Panen Tebu. Pekerja memanen tebu di areal perkebunan di Godean, Yogyakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Panen Tebu. Pekerja memanen tebu di areal perkebunan di Godean, Yogyakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan terdapat 514 calon investor untuk sektor perkebunan yang telah terdaftar di Badan Koordinasi Penamaman Modal (BKPM). Potensi valuasi investasi dari 514 calon investor tersebut mencapai Rp 313 triliun untuk seluruh sub sektor bidang perkebunan.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono, mengatakan, Kementan bakal mengawal ketat para calon investor agar rencana investasi terealisasi. Pihaknya masih terus berkomunikasi agar calon investor menyatakan komitmen secara penuh.

Baca Juga

"Jumlah investasi itu kalau kita bisa gaet separuhnya saja sudah sangat lumayan," kata Kasdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/9).

Ia mengatakan, dari 514 calon investor sekitar 70 persen berminat di bidang perkebunan kelapa sawit dan 26 persen bidang perkebunan tebu. Sisanya, sekitar 4 persen merupakan komoditas perkebunan yang lain.

Pada Kamis (19/9) sebanyak 102 perusahaan asing dan dalam negeri menggelar pertemuan bersama Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan. Kasdi mengatakan, nilai potensi investasi dari para perusahaan tersebut tercatat mencapai Rp 78,3 triliun. Lebih rinci, Rp 38,5 triliun merupakan penanaman modal asing (PMA) dari 57 perusahaan.

Sementara, Rp 39,8 triliun sisanya merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang bersumber dari 45 perusahaan. Sejauh ini, Kasdi mengklaim Kementan sudah memangkas berbagai regulasi sehingga berbagai hambatan teknis telah diminimalisasi.

"Persyaratan sekarang sebetulnya tidak susah. Begitu ada modal, bank penjamin ada, ya sudah. Kita terbuka," ujar Kasdi.

Hanya saja, ia mengakui, beberapa regulasi daerah masih menjadi kendala bagi calon investor. Karena itu masih perlu koordinasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh aturan tidak saling tumpang tindih.

Kasdi mengatakan, soal itu, Kementan bersama pemerintah daerah masih harus melakukan evaluasi mendalam. Meskipun, ia mengaku, membereskan persoalan tumpang tindih itu tidak mudah dan memakan waktu. Namun, pemerintah dikejar waktu karena persaingan kemudahan investasi makin ketat sehingga potensi investasi bisa beralih ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement