Kamis 19 Sep 2019 00:40 WIB

Indonesia Reekspor Sembilan Kontainer Limbah B3 ke Australia

Limbah B3 yang masuk ke Indonesia dirrekspor ke Australia pada Rabu (18/9).

Petugas dengan menggunakan alat berat mengangkat peti kemas berisi sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) ke atas kapal untuk di reekspor ke negara asal. (Dok)
Foto: Antara/M N Kanwa
Petugas dengan menggunakan alat berat mengangkat peti kemas berisi sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) ke atas kapal untuk di reekspor ke negara asal. (Dok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan reekspor sembilan kontainer berisi sampah atau limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke Australia. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, limbah tersebut dikirim kembali ke negara asalnya pada Rabu (18/9).

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tangerang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14, 15 dan 29 Agustus 2019 terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten, yakni PT HI, PT NHI, dan PT ART. Dari lapangan, petugas mendapati adanya impor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3.

Baca Juga

Bahkan, menurut Heru, salah satu perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Pemeriksaan pertama terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis segera dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama oleh Bea Cukai dan KLHK.

Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah atau limbah B3, sehingga direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asalnya. Sampah tersebut berasal dari Australia (13 kontainer), Amerika Serikat (7 kontainer), Spanyol (2 kontainer), dan Belgia (1 kontainer).

"Sisanya 79 kontainer lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin pakai sebagai bahan baku," kata Heru saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik polyethylene terephthalate (PET), dan staple fibre. Setelah diperiksa pada 9, 29 Juli dan 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah atau limbah B3 dan akan direekspor ke negara asal.

"Australia sebanyak 80 kontainer, Amerika Serikat empat kontainer, Selandia Baru tiga kontainer, dan Britania Raya sebanyak 22 kontainer," ujar dia.

Sementara itu 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberkan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. PT NHI telah mereekspor dua kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal, yakni Selandia Baru, pada 1 September 2019.

Penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik yang diketahui 10 di antaranya terkontaminasi limbah B3. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART.

Pemerintah juga melakukan reekspor ke Hongkong sebanyak tiga kontainer dan Australia sebanyak tujuh kontainer. Sedangkan 14 kontainer lainnya ditanyakan bersih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement