Selasa 17 Sep 2019 00:14 WIB

Penumpang Pesawat Terdampak Kabut Asap tak Dapat Ganti Rugi

Maskapai yang membatalkan penerbangan akibat kabut asap masuk keadaan memaksa.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Petugas Apron Movement Control (AMC) Bandara Sultan Thaha Jambi mengecek kondisi pesawat Susi Air jenis Caravan C.208B yang diparkir di landasan yang diselimuti kabut asap di Jambi, Kamis (3/9). Aktivitas penerbangan dari dan menuju Kota Jambi melalui Band
Foto: Antara
Petugas Apron Movement Control (AMC) Bandara Sultan Thaha Jambi mengecek kondisi pesawat Susi Air jenis Caravan C.208B yang diparkir di landasan yang diselimuti kabut asap di Jambi, Kamis (3/9). Aktivitas penerbangan dari dan menuju Kota Jambi melalui Band

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penumpang yang terdampak kabut asap karena maskapai membatalkan penerbangan tidak mendapatkan ganti rugi. Kabut asap akibat sebaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat sejumlah maskapai membatalkan penerbangannya.

"Ini bisa dikatakan force majeure (keadaan memaksa) ya jadi memang kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan," kata Budi di Gedung DPR, Senin (16/9).

Baca Juga

Budi menjelaskan pada dasarnya maskapai siap untuk melakukan penerbangan. Hanya saja, keadaan alam yang tidak memungkinkan sehingga tidak bisa memberikan ganti rugi kepada penumpang karena bukan kesalahan dari maskapai.

Meskipun begitu, Budi mengatakan kondisi tersebut juga akan menimbulkan kerugian bagi maskapai. "Penundaan penerbangan itu bagi penerbangan kerugian. Kalau delay- nya lebih dari dua jam itu kan mereka harus membatalkan ya. Ada kerugian tapi belum tahu berapa jumlahnya," kata Budi.

Dalam penanganan ke depan, Budi memprediksi dampak persoalan asap tidak akan berlanjut hingga jangka panjang. Meskipun begitu, kepekatan asap juga menurut Budi bukan menjadi hal yang bisa diprediksi dengan pasti.

"Nggak ada satu instrumen yang bisa menyelamatkan satu kepekatan atau fisibilitas yang signifikan gitu jadi harapannya kita memang ingin cara penyelesaian tidak adanya pembakaran hutan itu," ungkap Budi.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan belum bisa memberikan angka pasti berapa banyak penerbangan yang dibatalkan. hal itu terutama sejak kabut asap beberapa waktu terakhir ini semakin parah.

"Angkanya terus berubah ya. Hari ini seperti di Sampit ada yang cancel, ada yang ditunda. Jumlahnya saya rekap dulu ya karena jumlahnya bergerak terus," tutur Polana.

Meskipun begitu, menurut Polana sebanyak 80 persen penerbangan di wilayah Kalimantan Barat dan Kelimantan Tengah banyak dibatalkan. Seperti di Pontianak kemarin (15/9), kata Polana, sama sekali tidak bisa memberikan pelayanan.

"Yang cancel dan delay itu selalu ada. Kalau contohnya Pontianak kemarin sama sekali tak dapat dilakukan penerbangan," ungkap Polana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement