Jumat 13 Sep 2019 17:06 WIB

Cukai Naik, Harga Jual Rokok Melonjak 35 Persen

Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibanding lonjakan tarif cukai rokok Januari 2018.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen per 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan tarif cukai ini ikut mengerek harga jual eceran rokok rata-rata sebesar 35 persen.

Angka kenaikan ini jauh lebih tinggi dibanding kenaikan tarif cukai rokok pada Januari 2018 lalu sebesar 10,04 persen.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai dan harga jual terjadi untuk seluruh golongan industri rokok. Rincian per golongan, ujar Sri Mulyani, akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi ini," jelas Sri di Istana Negara, Jumat (13/9).

Menkeu menambahkan, pada prinsipnya kebijakan cukai rokok bertujuan untuk tiga hal yakni upaya pengurangan konsumsi rokok, pengaturan industri rokok, dan sumber penerimaan negara. Kenaikan tarif cukai dan harga rokok kali ini, jelas Sri, mempertimbangkan sisi konsumsi, pencegahan peredaran rokok ilegal, dan tetap menjaga penerimaan negara dari cukai rokok.

Dari sisi prevalensi konsumsi rokok, Sri menyebut bahwa jumlah pengisap rokok dari kalangan anak-anak dan remaja mengalami kenaikan dari 7 persen pada tahun lalu menjadi 9 persen pada 2019 ini. Sementara dari kalangan perempuan, jumlah perokok aktif naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

"Sisi lain kita juga melihat bahwa kalau terjadi kenaikan rokok yang sangat tinggi maka memunculkan kejadian rokok ilegal. Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level 3 persen," katanya.

Sebelumnya, pengusaha rokok memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait kebijakan cukai tembakau pada 2020 mendatang. Pertama, Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya perlu diberikan insentif tambahan dalam bentuk perluasan batas jumlah produksi khususnya industri golongan II dan III. Selain itu, preferensi tarif cukai dan HJE untuk semua golongan.

Kedua kenaikan tarif dan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) berdasarkan pada inflasi. Ketiga pengendalian Harga Transaksi Pasar (HTP) dengan pembatasan minimum 85 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) tetap dipertahankan oleh pemerintah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement