Jumat 13 Sep 2019 12:09 WIB

OJK: Fintech Ilegal Tawarkan Pinjaman Lewat SMS

OJK mengingatkan masyarakat untuk tak mudah tergiur penawaran fintech ilegal via SMS.

SMS pinjaman online.
Foto: Dok Republika
SMS pinjaman online.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Fintech ilegal telah banyak memakan korban. Meski begitu, ada saja masyarakat yang masih terjebak. Lantas, bagaimana cara mengenali pinjaman daring ilegal?

"Salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan seluler," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar di Yogyakarta, Jumat.

Baca Juga

Andaikan ada yang menerima SMS (pesan singkat) menawarkan pinjaman, menurut Munawar, dapat diduga itu ilegal. Munawar mengungkapkan bahwa pemblokiran nomor ponsel pengirim tidak efektif mengingat biasanya pelaku hanya menggunakannya sekali saja.

"Percuma juga diblokir karena itu adalah mesin. Ada dugaan kalau sering dikirim SMS pinjaman daring berarti nomor kita pernah digunakan pihak lain untuk transaksi tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Munawar mengingatkan agar konsumen melindungi privasinya dari fintech ilegal. Ia menyerukan agar data penting di ponsel yang boleh diakses pihak luar sebaiknya hanya tiga, yaitu kamera, mik, dan lokasi.

"Di luar itu tidak boleh, apalagi jika tak ada hubungan dengan peminjaman, misalnya nomor kontak, foto, hingga data HP," ujarnya.

Selain itu, Munawar memantau masyarakat masih banyak yang mengira mereka akan aman saja karena ponselnya tidak hilang. Ia menjelaskan bahwa data pribadi konsumenlah yang dicuri.

"Bukan itu persoalannya, karena fintech ilegal sudah bisa mengakses data penting di ponsel konsumennya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement