Jumat 13 Sep 2019 00:42 WIB

Kemendag Pastikan Importasi Hewan Tetap Wajibkan Label Halal

Ketentuan ini seiring dengan kewajiban pemerintah melindungi konsumen Muslim

Rep: Adinda Pryanka / Red: Gita Amanda
Halal
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, ketentuan pencantuman label dan sertifikat halal terhadap produk yang masuk ke wilayah Indonesia masih menjadi kewajiban para importir. Ketentuan ini seiring dengan kewajiban pemerintah melindungi konsumen Muslim di dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia.

Baca Juga

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam sejumlah regulasi. Yaitu, Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan Pasal 2 PP No. 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014, Wisnu menjelaskan, setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri.

"Dan, wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (12/9).

Wisnu menambahkan, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia melalui kewajiban pencantuman label halal. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Selain itu, Kemendag juga mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa “importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian”.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 23 Tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi ini mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) dalam penerbitan rekomendasinya.

Meskipun tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Wisnu mengatakan, Permendag 29/2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Nantinya, Permendag ini akan fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan.

"Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," katanya.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan peraturan penyesuaian untuk memenuhi hasil putusan panel sengketa World Trade Organization (WTO) dengan nomor DS 484 mengenai importasi ayam atas tuntutan Brasil. Salah satunya, dengan menerbitkan Permendag No 29/2019 itu. Tapi, aturan ini tidak mencantumkan kewajiban adanya label halal terhadap produk yang diimpor.

Ketentuan tersebut berbeda apabila dibandingkan peraturan sebelumnya, Permendag Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan Produk Hewan. Di dalamnya, tertulis bahwa produk hewan yang diimpor wajib mencantumkan label yang memuat sejumlah informasi. Salah satunya memuat informasi mengenai kehalalan suatu produk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement