Kamis 12 Sep 2019 23:41 WIB

PPATK Berharap RUU Pembatasan Uang Kartal Diundangkan

UU Pembatasan Uang Kartal penting untuk cegah tindak pidana pencucian uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan sambutan dalam pembukaan seminar diseminasi di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin memberikan sambutan dalam pembukaan seminar diseminasi di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginginkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentangPembatasan Transaksi Uang Kartal yang sudah disiapkan untuk dibahas DPR sejak tahun lalu,segera menjadi undang-undang.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap DPR periode 2019-2024 dapat membahas RUU tersebut segera, sehingga dapat menjadi UU yang dapat dijalankan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Badaruddin mengatakan, semestinya RUU ini bisa menjadi UU untuk mencegah dan meminimalisasi tindak pidana pencucian uang dan penyuapan yang akhirnya terkena operasi tangkap tangan KPK.

Ia menambahkan belakangan ini penangkapan pembawa (penyelundup) uang kas di bandara meningkat. Selain itu aktivitas pencucian uang makin berkembang dengan berbagai macam modus kejahatan.

"Aktivitas pencucian uang membuat pergerakan modal, manusia, barang dan jasa makin tidak jelas melampaui batas batas negara," ujarnya  di Depok, Jawa Barat, Kamis (12/9). Ditambahkannya banyak aktivitas pembawa uang kertas asing ke Indonesia, tercermin dari banyaknya peredaran mata uang dolar Singapura, ringgit Malaysia dan dolar AS yang keluar masuk Indonesia.

"Banyak uang kas asing yang keluar masuk Bandara Soetta, Bali dan Batam," katanya.

Badaruddin mengatakan pada 2018 ada 840 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan (LKTM) yang masuk ke PPATK, sementara sampai dengan April 2019 ada 172 laporan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement