Jumat 13 Sep 2019 08:58 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Insentif Pajak Vokasi

Wajib pajak diberikan pengurangan penghasilan hingga 200 persen untuk kegiatan magang

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
balai latihan kerja
Foto: ist
balai latihan kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan teknis pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) super atau super deduction tax untuk kegiatan vokasi. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2019 Tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

PMK ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. PMK 28/2019 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (6/9) dan resmi diundangkan pada Senin (9/9).

Baca Juga

Dalam aturan teknisnya, Wajib Pajak (WP) dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paing tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan  dan/atau pembelajaran.

Tapi, untuk memanfaatkan insentif ini, WP harus memenuhi empat peraturan. Pertama, sudah melaksanakan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/ atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu.

Kedua, memiliki perjanjian kerja sama. Ketiga, WP tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal. Yaitu, keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengenai kepatuhan WP selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Terdapat ratusan jenis kompetensi yang dapat dinikmati melalui insentif ini. Pemerintah membaginya menjadi tiga kelompok berdasarkan tempat kompetensi diajarkan. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Dalam kelompok pertama, terdapat 127 jenis kompetensi yang dapat menerima fasilitas. Sebagian besar di antaranya (73 kompetensi) di sektor manufaktur, sedangkan sisanya tersebar  di sektor kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Kelompok kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Sebanyak 268 kompetensi tertentu yang dapat memanfaatkan insentif super tax deduction. Sektor manufaktur masih mendominasi (124 kompetensi). Sementara itu, sisanya tersebar di sektor kesehatan (31 kompetensi), agribisnis (64 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (26 kompetensi), serta ekonomi digital (23 kompetensi).

Kelompok terakhir adalah balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Sebanyak 58 jenis kompetensi dalam kelompok ini dengan 19 kompetensi di antaranya di sektor manufaktur (19 kompetensi). Sektor agribisnis (15 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (13 kompetensi), ekonomi digital (7 kompetensi), dan pekerja migran (4 kompetensi), juga termasuk di dalamnya.

Dalam regulasi ini, pemerintah juga menegaskan bahwa peserta kegiatan praktik kerja dan/ atau pemagangan yang dimaksud adalah terdiri dari siswa termasuk pendidik di dalamnya, mahasiswa, instruktur dan perorangan yang tidak terikat dengan hubungan kerja. Kegiatan harus dilakukan WP di tempat usaha WP.

Sementara itu, kegiatan pembelajaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh WP untuk mengaJar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/ atau balai latihan kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement