Selasa 10 Sep 2019 10:43 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi, Solusi Atasi Fintech Ilegal

RUU ini mengatur pertanggung jawaban pengguna internet agar tidak ada penyimpangan.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolanda
Fintech
Foto: Republika
Fintech

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen Indonesia. Khususnya, dalam industri teknologi finansial (tekfin/fintech), di mana penggunaan data pribadi konsumen kerap disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi keuangan yang mereka lakukan.

Galuh mengatakan, implementasi RUU ini menyasar penyedia layanan dan juga masyarakat sebagai pengguna layanan. Di dalamnya, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai tujuan penggunaan data pribadi dan data apa saja yang perlu diakses oleh penyedia layanan. 

Baca Juga

"Dalam kaitannya terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh pengguna layanan," tuturnya dalam rilis, Selasa (10/9).

Sementara itu, Galuh menambahkan, para pengguna layanan diharapkan mengetahui dan memahami informasi yang mereka perlu sampaikan. Di sisi lain, pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya melindungi data pribadi juga harus dimiliki masyarakat.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik dan batas-batas yang jelas, Galuh berharap kedua pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya. "Hal ini akan membantu meningatkan inklusi keuangan di masyarakat," katanya.

Meski tidak secara khusus membahas mengenai tekfin, Galuh mengatakan, RUU ini mengatur pertanggung jawaban para pengguna internet. Termasuk di antaranya para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan dari infomasi yang diberikan.

Dampak berikutnya, Galuh mengatakan, RUU dapat mempersempit ruang gerak tekfin yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, selama ini, OJK hanya dapat menindak tekfin yang terdaftar. Melalui pengesahan RUU ini, OJK diberikan payung hukum untuk menindak tegas tekfin ilegal.

Secara umum, keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi akan membuat bentuk penegakan hukum (law enforcement) terkait penyalahgunaan data pribadi akan lebih jelas. Dengan manfaat yang ada, RUU ini seharusnya menjadi salah satu fokus pemerintah untuk dapat segera difinalisasi. "Jangan diulur-ulur," tutur Galuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement