REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk semen Indonesia dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) perdagangan oleh Komisi Tarif Filipina. Hal itu dilakukan karena nilai ekspor semen Indonesia ke Filipina berada di bawah ambang batas minimal pengenaan yang ditentukan.
Produk semen yang dikecualikan tersebut yaitu dengan Pos Tarif/HS 2523.29.90 dan 2523.90.00 yang tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina, yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2019. Dengan begitu, lanjutnya, produk semen Indonesia diyakini akan lebih kompetitif di Filipina.
“Pengecualian ini sangat menguntungkan terutama dikarenakan negara-negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand terkena BMTP,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (4/9).
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, penyelidikan sudah dimulai sejak September 2018. Hasil akhir menerapkan BMTP sebesar 12 Peso Filipina untuk setiap semen sak ukuran 40 kilogram (kg).
Otoritas Filipina yang melakukan penyelidikan terdiri atas dua institusi, yaitu Departemen Perdagangan dan Industri untuk penyelidikan awal dan dilanjutkan penyelidikan oleh Komisi Tarif Filipina. Pradnyawati menambahkan peran pemerintah yang terus-menerus bersikap proaktif bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan menjadi salah satu faktor penting.
Sejak awal, pemerintah telah mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan, berkoordinasi dengan perusahaan maupun eksportir, menyampaikan sanggahan tertulis. Pemerintah juga hadir dan menyampaikan pernyataan lisan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik yang diadakan Departemen Perdagangan dan Industri maupun oleh Komisi Tarif Filipina.
Menurut dia, belakangan ini Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Di antaranya dengan pengenaan Special Agricultural Safeguard (SSG) untuk produk kopi instan dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan kaca.
“Sehingga, setiap keberhasilan usaha bersama dari Indonesia harus diapresiasi untuk menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya,” jelas Pradnyawati.