Rabu 04 Sep 2019 06:32 WIB

Indonesia Baru Bisa Swasembada Gula Pada 2029

Produksi gula nasional pada 2029 diperkirakan akan mencapai 5,9 juta ton

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)
Foto: fxcuisine.com
Proses produksi gula dalam pabrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memprediksi, Indonesia baru dapat swasembada gula pada 2029. Sebab, pada saat itu, lahan tebu di Indonesia dapat mencapai 735 ribu hektare dengan total produksi hingga 5,9 juta ton. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan gula dalam negeri, yakni 5,8 juta ton.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono mengatakan, sampai saat ini, luasan lahan tebu di Indonesia sekitar 452 ribu hektare. Sebagian besar di antaranya masih berada di dalam Pulau Jawa, yakni 251 ribu hektare. "Sisanya, 201.178 hektar di luar Jawa," ujarnya, Selasa (3/9).

Baca Juga

Dalam hitungan lima tahun ke depan, atau 2024, Kasdi memperkirakan luasan tersebut dapat tumbuh hingga 18 persen atau mencapai sekitar 535 ribu hektare. Proporsi di luar Jawa akan semakin tinggi, yakni 271 ribu hektare dan sisanya dari kebun di Pulau Jawa. Dengan luasan tersebut, total produksi gula baru memenuhi 3,2 juta ton.

Ke depannya, Kasdi mengakui, pemerintah akan mendorong perluasan lahan tebu di luar Pulau Jawa. Di antaranya daerah Kalimantan hingga Papua. Sebab, lahan-lahan di dalam Jawa sudah semakin terbatas seiring dengan kebutuhan pembangunan. Hanya saja ia tidak menutup kemungkinan pembangunan lahan di daerah Jawa. "Intinya, semangat kita adalah memperluas kebun," tuturnya.

Di sisi lain, Kasdi menambahkan, pemerintah terus mendorong pembangunan pabrik berbasis tebu. Sampai Desember, setidaknya ada sembilan pabrik yang akan beroperasi mengolah tebu menjadi gula. Satu pabrik lainnya akan beroperasi pada tahun depan.

Selain itu, Kasdi menjelaskan, pemerintah juga akan memastikan implementasi kewajiban pabrik berbasis rafinasi untuk membangun kebun sendiri saat impor gula mentah (raw sugar). Saat ini, totalnya adalah 11 pabrik yang berada di berbagai daerah. Evaluasi ini akan dibahas lintas kementerian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang rencana dilakukan pekan depan.

Kebijakan lain yang juga dicanangkan pemerintah untuk industri gula nasional adalah menyatukan satu jenis gula. Selama ini ada dua jenis gula yang beredar di pasaran, yakni Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan Gula Kristal Putih (GKP). Semetnara GKR digunakan untuk kebutuhan industri, GKP guna kebutuhan konsumsi.

Tapi, Deputi Agro Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menuturkan, rencana ini memang membutuhkan pembahasan yang komprehensif. Sebab, bahan baku yang dibutuhkan dalam proses pengolahan berbeda. "Kita kan tebu, mereka (industri) raw sugar (gula mentah)," ujarnya.

Wahyu menuturkan, pembahasan ini akan kembali diselaraskan di FGD yang rencana dipimpin Kemenko Perekonomian. Kementerian Perindustrian bersama industri terkait juga rencana diundang dalam membahas kajian revitalisasi industri gula nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement