Sabtu 24 Aug 2019 17:48 WIB

BPK Ungkap Pelanggaran Industri Sawit

BPK usul pemerintah libatkan aparat penegak hukum untuk selesaikan persoalan ini.

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam truk di Perkebunan sawit. (ilustrasi)
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam truk di Perkebunan sawit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengenai pengelolaan perkebunan sawit di Indonesia. Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, beberapa temuan yang menyalahi aturan antara lain terkait hak guna usaha yang belum dimiliki.

Lalu belum adanya pembangunan kebun plasma, tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan, dan usaha perkebunan yang juga menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya dibudidayakan.

"Jadi, keluar dari izin yang diberikan pemerintah," ucap Rizal di kantor BPK, Jakarta pada Jumat (23/8).

Kemudian, yang terakhir, lanjut Rizal, ada juga perusahaan yang melaksanakan perkebunan itu di atas hutan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional. Rizal mengatakan, pelanggaran tersebut bahkan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang kini sudah melantai di bursa saham.

"Itu adalah persoalan yang muncul. Saya terus terang tidak mau menyebut satu demi satu perusahaannya. Teman-teman tahu bahwa semua perusahaan-perusahaan ini terdaftar di bursa," kata Rizal.

Dari temuan itu, BPK sudah membuat rekomendasi dan telah diserahkan kepada pemerintah. Rizal mengusulkan pemerintah melibatkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Rizal mengatakan, sawit saat ini sudah berkembang dan bahkan telah menjadi sumber devisa utama Indonesia dan melampaui sektor migas. "Saya berharap penyelesaian ini ada dua hal. Pertama, harapan BPK, tetap menjamin kepastian peneri maan negara. Yang kedua, kalau pengusaha itu sudah mengikuti semua ketentuan jangan lagi sampai ada persoalan di belakang," ungkap Rizal.

Rizal mengatakan, temuan ini ham pir terjadi di seluruh wilayah yang memiliki industri perkebunan sawit, mulai dari Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. "Semua ada di situ, semua pemain besar, saya sudah tidak usah sebut. Jumlahnya itu jutaan hektare," kata Rizal.

Rizal mengaku, belum bisa menyam paikan potensi kerugian negara yang diakibatkan praktik tersebut. Rizal juga tidak mau menyebutkan nama-nama perusahaan yang terlibat mengingat industri sawit berperan penting dalam ekonomi Indonesia.

"Anda lihat posisi penerimaan (devisa) negara, dulu migas sekarang CPO. Makanya, saya hati-hati tidak sebut satu per satu," kata Rizal menambahkan.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, hasil temuan BPK akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "(Sawit) memang banyak sekali yang bermasalah, tapi ini pening galan dari masa lalu yang harus diselesaikan dan kita cari solusinya, nanti laporkan presiden dulu, nanti bagaimana solusinya," ujar Luhut kepada awak media seusai pertemuan di Kantor BPK.

Luhut mengungkapkan, sejumlah temuan meliputi areal yang tidak sesuai ketentuan hingga memasuki hutan lindung dan gambut. "Ini kesalahan, dosa-dosa mungkin 20 tahun, 25 tahun yang lalu. Sekarang kita perbaikilah, kita cari solusinya, kantidak boleh dibiarkan," kata Luhut.

Menurut BPK dan Bank Dunia, kata Luhut, ada lima sampai enam kriteria yang belum dipenuhi dalam pengelolaan perkebunan sawit di Indonesia. Catatan itu yang menurut Luhut hendak diperbaiki pemerintah.

"Hasil World Bank maupun BPK, sama angkanya kira-kira 81 persen (per usahaan sawit) itu tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, baik mengenai jumlah luasan, areanya, plasmanya, dan macam-macam," kata Luhut.

Luhut mengaku, akan segera mela porkan temuan BPK kepada Presiden. Luhut juga meminta diadakan rapat terbatas untuk membahas persoalan ini. Mengenai pemberian sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran, lanjut Luhut, pemerintah akan mencari formulasi kebijakan yang tepat.

"(Sanksi) kita sedang hitung apakah itu denda atau nanti apa, kita lagi hitung. Kita kan belum lapor Presiden, pasti ada solusinya," kata Luhut.

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan bisa didapatkan pada tahun ini. (muhammad nursyamsi, ed: ahmad fikri noor)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement