Kamis 22 Aug 2019 17:42 WIB

Kemenkeu Belum Bahas Kemungkinan Penambahan Subsidi Solar

Potensi overkuota subsidi adalah penyaluran yang kurang tepat sasaran.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Petugas mengisi BBM jenis solar ke dalam jeriken di SPBN Jongor, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas mengisi BBM jenis solar ke dalam jeriken di SPBN Jongor, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan, pihaknya belum membahas kemungkinan penambah anggaran terhadap subsidi solar. Hal ini disampaikan di tengah laporan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang menyebutkan ada potensi over kuota solar subsidi sampai akhir tahun ini. 

Terkait indikasi penyelewengan, Askolani menjelaskan, pihak internal PT Pertamina pasti akan membahasnya secara lebih teknis. Ia menilai, Pertamina mampu mengatasi permasalahan yang sudah terjadi beberapa kali itu. "Pengalaman kita yang lalu begitu juga," ucapnya ketika ditemui di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Rabu (22/8). 

Baca Juga

Kemenkeu berharap BPH dapat segera mengatasi potensi overkuota solar subsidi. Dengan sisa waktu empat bulan hingga pergantian tahun dan beralih ke pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, Askolani menilai, permasalahan ini dapat diatasi dengan tindakan pengendalian. 

Askolani mengakui, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari BPH Migas maupun Kementerian ESDM. Hanya saja, isu ini sudah sempat dibahas dalam diskusi kecil. Hasilnya, menegaskan posisi BPH Migas untuk mengendalikan volume solar subsidi yang 'keluar'.

Askolani menjelaskan, akar permasalahan dari potensi overkuota ini adalah penyaluran yang kurang tepat sasaran. Oleh karena itu, langkah pengendalian volume menjadi solusi yang paling dibutuhkan. 

Sampai saat ini, Askolani mengatakan, Kemenkeu belum merancang skenario over kuota subsidi solar. Ia juga tidak dapat memastikan potensi defisit apabila Kemenkeu harus menambah anggaran untuk subsidi tersebut. "Kita lihat dulu casenya, biasanya bisa dikendalikan dulu," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa atau Ifan, mengatakan terjadi potensi over kuota solar subsidi. Berdasarkan Nota Keuangan APBN Tahun 2019, volume BBM subsidi (JBT) ditetapkan sebesar 15,11 juta kiloliter (Kl) yang terdiri atas minyak solar sebesar 14,5 juta KL dan kerosene (minyak tanah) sebesar 0,61 juta Kl. 

Menurut hasil verifikasi yang dilakukan BPH Migas, realisasi volume JBT Solar sampai Juli 2019 sebesar 9,04 juta Kl atau 62 persen. Diproyeksikan, sampai akhir tahun 2019, tingkat penyaluran dapat mencapai 15,31 juta Kl sampai 15, 94 juta Kl. Artinya ada potensi over kuota sebesar 0,8 sampai 1,4 juta Kl atau 5,5 persen sampai 9,6 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement