Rabu 21 Aug 2019 10:36 WIB

Nominal Transaksi QRIS Dibatasi Maksimal Rp 2 Juta

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai Bank Indonesia (BI) menunjukkan bukti transaksi menggunakan peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pegawai Bank Indonesia (BI) menunjukkan bukti transaksi menggunakan peluncuran QR Code Indonesian Standard (QRIS) di halaman Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, Rabu (21/8). Peraturan tersebut merupakan pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS).

PADG diresmikan pada 16 Agustus 2019 dengan tujuan memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga

QRIS berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS). Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Dalam siaran persnya, BI menyampaikan QRIS akan memungkinkan satu kode QR dari toko dapat dibaca oleh semua Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Sumber dananya bisa berasal dari dompet digital, uang elektronik berbasis server, rekening perbankan, maupun kartu kredit.

"Manfaat dari sisi pengguna adalah fleksibel dalam memilih sumber dana pembayaran, dari sisi pedagang manfaatnya praktis hanya perlu satu kode QR yang bisa dibaca oleh semua," katanya.

Menurut PADG, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS, yaitu PJSP, Lembaga Switching, Merchant Aggregator, dan pengelola National Merchant Repository (NMR) memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI untuk dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS.

Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

Hingga saat ini, PADG belum memutuskan skema biaya untuk setiap transaksi QRIS. Dalam menetapkan skema dan biaya pemrosesan transaksi QRIS, BI dapat mempertimbangkan rekomendasi dari perwakilan industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement