Selasa 20 Aug 2019 05:27 WIB

Iuran Dipangkas, BPH Migas Minta Harga BBM Nonsubsidi Turun

Iuran badan usaha penyalur BBM ke BPH Migas merupakan komponen pembentuk harga BBM

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Harga BBM nonsubsidi
Foto: Tim infografis Republika.co.id
Harga BBM nonsubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa meminta seluruh badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk menurunkan harga. Permintaan ini disampaikan BPH Migas menyusul pemangkasan iuran badan usaha penyalur.

Fanshurullah menyebutkan, penurunan iuran badan usaha penyalur BBM telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Baca Juga

"Secara otomatis ya (seharusnya turun). Itu kan amanah dari undang-undang Migas dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan harus dijalankan badan usaha," ujar Fanshurullah di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (19/8).

Fanshurullah menjelaskan penurunan harga BBM dihitung berdasarkan komponen yang telah tersedia, termasuk iuran badan usaha penyalur BBM kepada BPH Migas. Sementara komponen lain didasarkan pada biaya impor ditambah keuntungan penjualan, margin, dan pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

"Perhitungan dilakukan berdasarkan kompenen-komponen yang ada. Memang kontribusinya kecil, tapi itu komitmen BPH Migas untuk menurunkan harga," lanjut Fanshurullah.

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2019, Fanshurullah memaparkan, persentase iuran dengan volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun, turun dari 0,3 persen menjadi 0,250 persen; volume penjualan BBM di atas 25 juta kl sampai 50 juta kl per tahun, persentase iuran turun dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen; sedangkan, persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun, dipangkas dari 0,1 persen menjadi 0,075 persen.

Fanshurullah menambahkan, untuk pengangkutan gas bumi melalui pipa, volume pengangkutan sampai dengan 100 juta Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) per tahun, persentase iurannya turun dari 3 persen menjadi 2,50 persen, sedangkan persentase iuran dari volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF per tahun turun dari 2 persen menjadi 1,50 persen.

Fanshurullah tidak mengelak pemangkasan iuran tersebut akan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor hilir migas lantaran seluruh iuran dari badan usaha akan masuk ke kantong negara sebagai PNBP. Fanshurullah memperkirakan potensi kehilangan mencapai sekitar Rp 300 miliar atau sekitar 16 persen dari total PNBP BPH Migas yang diproyeksikan mencapai sebesar Rp 1,6 triliun hingga akhir tahun.

"Estimasi hingga akhir 2019, PNBP yang diterima BPH Migas menjadi Rp 1,3 triliun," ungkap Fanshurullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement