Senin 19 Aug 2019 09:42 WIB

Tahun Depan WeChat dan Alipay Dapat Digunakan di Indonesia

WeChat dan Alipay akan menggandeng Bank BCA

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Wechat
Wechat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk akan menyelesaikan proses kerja sama sistem pembayaran dengan platform asal China WeChat dan Alipay. Direncanakan kerja sama ini akan selesai pada 2020 mendatang, sehingga kedua sistem pembayaran ini sudah bisa digunakan di Indonesia

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini perusahaan masih melakukan proses penjajakan lebih lanjut dengan WeChat dan Alipay. "Saya kira mudah-mudahan awal tahun depan kita sudah ada kerja sama dengan Wechat dan Alipay," ujarnya, Senin (19/8).

Baca Juga

Jahja menjelaskan saat ini perusahaan masih dalam tahap pengembangan sistem yang diperkirakan akan rampung pada kuartal IV tahun ini. Setelah proses pengembangan sistem selesai, BCA akan langsung meminta izin Bank Indonesia untuk memproses kerja sama tersebut.

"Kita lagi sistem development. Mungkin Kuartal IV itu akan selesai dan tentunya, kami akan kulo nuwun minta izin ke BI kalau semua ini sudah selesai," jelasnya.

Menurutnya saat ini WeChat dan Alipay belum mendapatkan izin dari bank sentral sebagai otoritas sistem pembayaran. Jika keduanya mau masuk ke Indonesia, harus menaati aturan dari Bank Indonesia yakni bekerja sama dengan bank BUKU IV dan tunduk pada standar respons cepat Indonesia (QRIS).

Hal tersebut sesuai dengan  Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/21/PADG/2018  tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank.

"Kerja sama ini perlu mendapat otoritasasi di sini dan tentunya terakhir dari otoritas keuangan juga kita dapatkan persetujuan," ucapnya.

Alipay dan WeChat selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing membutuhkan acquireratau pihak yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk itu, Alipay dan WeChat harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement