Ahad 18 Aug 2019 14:15 WIB

Mandiri Uji Coba Sejuta Mesin EDC ke Standar QR Code BI

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Plasa Mandiri, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Plasa Mandiri, Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang akan memperbaruhi sistem pembayaran, agar dapat menerima pembayaran dengan QRIS. Bank Indonesia resmi meluncurkan Standar QR Code atau QR Indonesia Standard (QRIS). Adapun implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Saat ini kita baru selesai uji coba. Ada beberapa segmen. Bank-bank yang incumbent pada sistem ini mulai log out QR (QR Code yang sudah dimiliki),” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Operasi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans kepada wartawan di Jakarta, Ahad (18/8).

Baca Juga

Menurutnya saat ini sekitar satu juga mesin EDC akan disesuaikan dengan QRIS. Bahkan, sudah banyak financial technology (fintech) yang mulai beralih dan bergabung dengan ekosistem QRIS.

“Ada ratusan ribu, hampir satu juta EDC yang akan kita roll out dengan QRIS ini,” ucapnya.

Rico menambahkan sistem QRIS tak hanya dapat diakses bank-bank besar, tapi juga pemain baru dalam penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Artinya melalui sistem ini dapat menjadi kekuatan bersama, dari perbankan yang sudah kuat di merchant (penjual) dan ditambah pemain fintech baru.

"Fintech QR sudah mulai banyak gunakan, ada ratusan ribu ini semua akan bergabung dengan ekosistem QRIS ini,” ujar Rico yang juga Wakil Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Adapun secara total hingga saat ini sudah ada 41 penyelenggara jasa sistem pembayaran, baik perbankan maupun bank, yang telah diberikan izin BI untuk menggunakan QRIS. Nantinya, seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran domestik maupun luar negeri wajib menggunakan QRIS untuk bertransaksi di wilayah Indonesia.

QRIS merupakan standar pembayaran QR Code yang dikeluarkan secara nasional oleh Bank Indonesia. Melalui QRIS, masing-masing PJSP nantinya tidak perlu lagi mengeluarkan QR Code yang berbeda-beda. 

Selain itu, pembeli yang menggunakan dompet digital apapun bisa melakukan transaksi pembayaran di merchant hanya dengan satu QR Code.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement