Kamis 15 Aug 2019 07:03 WIB

Terapkan PSAK 71, BRI Sediakan Dana Cadangan Rp 8 Triliun

Ketentuan PSAK 71 mensyaratkan bank untuk mengalokasikan pencadangan lebih besar.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Direksi BRI menjelaskan kinerja perusahaan kepada media di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direksi BRI menjelaskan kinerja perusahaan kepada media di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) siap menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Ketentuan tersebut akan resmi berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. 

Direktur Keuangan BRI, Haru Koesmahargyo, mengatakan perseroan sudah menyiapkan dana sebesar Rp 8 triliun sebagai dana cadangan. "Angka ini masih belum final sampai posisi audit Desember 2019," ujar Haru, Rabu (14/8). 

Baca Juga

Menurut Haru, bagi bank BRI dana yang sudah disiapkan sebagai cadangan tersebut secara nominal tidak terlalu signifikan. Dana cadangan tersebut bisa diserap dari beberapa pos, salah satunya melalui laba ditahan.

Ketentuan PSAK 71 mensyaratkan bank untuk mengalokasikan pencadangan lebih besar. Hal ini bertujuan agar perbankan bisa lebih siap dalam menghadapi situasi krisis.  

Sebelumnya, pada 2018 BRI telah menyediakan dana cadangan sebesar Rp 34,6 triliun atau 200 persen lebih besar dari kredit macet yang hanya Rp 17,2 triliun. Sementara di kuartal II ini, BRI memiliki cadangan dana sebesar Rp 38,3 triliun, 194,58 persen lebih besar dari kredit macet sebesar Rp19,7 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement