Rabu 14 Aug 2019 18:40 WIB

Menperin: Komitmen Investasi Mobil Listrik 4 Miliar Dolar AS

Calon produsen mobil listrik meminta pemerintah menyediakan sejumlah fasilitas

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) berdiskusi dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) berdiskusi dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, menyebut komitmen investasi mobil listrik dari para pelaku industri kendaraan bermotor sudah mendekati angka 4 miliar dolar AS. Produksi komponen dan bahan baku untuk kebutuhan baterai mobil listrik ditargetkan bisa dimulai pada tahun 2020 mendatang.

"Investasinya yang sudah masuk pipeline kira-kira 4 miliar dolar AS. Kami masih membuka kepada mereka (produsen) yang akan berinvestasi di Indonesia," kata Airlangga di Kementerian Perindustrian, Rabu (14/8).

Baca Juga

Ia menyampaikan, beberapa calon produsen mobil listrik telah menyatakan permintaannya kepada pemerintah agar menyediakan fasilitas-fasilitas tertentu. Khususnya untuk kebutuhan produksi komponen dan baterai mobil listrik yang harus diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah menginginkan agar pengembangan mobil listrik di Indonesia juga memperhatikan kandungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Airlangga menyebut, sesuai Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik, pada tahun 2023 kandungan TKDN dalam satu produk mobil listrik minimal 35 persen.

Menurut Airlangga, kendati investor banyak yang berminat untuk berinvestasi di sektor mobil listrik, pemerintah masih punya tugas untuk menyelesaikan satu regulasi. Setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres Mobil Listrik, Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus direvisi untuk mendukung industrialisasi kendaraan listrik.

"Terkait insentif dan peta jalan mobil listrik, ada revisi PP 41 Tahun 2013. PP ini akan mengatur mengenai tarif PPnBM. Kita sedang menunggu," ujarnya.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan, agen pemegang merek (APM) mobil yang sudah menyatakan komitmennya untuk membangun industri mobil listrik yakni Toyota dan Hyundai. Khusus Toyota sendiri sudah menyatakan investasi yang akan digelontorkan sebesar 2 miliar dolar AS.

Selain dua merk tersebut, Putu menyebut, Honda, Nissan, dan Mitsubishi sudah menyampaikan ketertarikan untuk masuk ke sektor mobil listrik di Indonesia. Hanya saja, ketiganya belum mendeklarasikan diri secara resmi kepada Kementerian Perindustrian.

Masing-masing APM, lanjut Putu, tertarik untuk memproduksi mobil listrik sekaligus membangun fasilitas produksinya. "Saat ini kita belum bisa berspekulasi. Tapi, dari segi minat dan kajian yang sudah mereka lakukan, industri mobil listrik punya arah yang bagus," kata dia. 

Industrialisasi kendaraan bertenaga listrik sekaligus memberi kesempatan raturan perusahaan produsen komponen otomotif di Indonesia. Menurut Putu, komponen yang berbeda antara mobil bertenaga listrik dan berbahan bakar minya hanya terletak pada power train. Sisanya, hampir sama.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya. Kita punya kesempatan untuk mengembangkan power train listrik," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement