Rabu 14 Aug 2019 09:00 WIB

KKP dan Tim AL Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster

Benih lobster siap diselundupkan ke Singapura.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ani Nursalikah
Benih lobster.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut Batam menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster, Ahad (11/8). Pengagalan upaya penyelundupan benih bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat yang hendak pergi ke Singapura.

Pansitel Lanal Batam, Mayor Laut (E) Irawan Prastyo mengatakan, penangkapan dilakukan di perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau. Benih yang ditemukan kemudian diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Baca Juga

Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Saat dilakukan pemeriksaan, kita temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura," kata Irwan dalam keterangan resminya, Selasa (13/8) malam.

Ia menjelaskan, 15 kotak tersebut terdiri dari satu kotak styrofoam yang berisi 1.826 benih jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 benih jenis pasir. Asumsi harga benih jenis pasir sebesar Rp 150 ribu per ekor dan jenis mutiara Rp 200 ribu per ekor. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp 13,8 miliar.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) KKP Rina, menambahkan, benih-benih tersebut selanjutnya dilakukan re-packing dan re-oksigen sebelum dilepasliarkan di laut lepas.  Ia kembali mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster dengan panjang karapas minimal delapan Cm dan berat minimal 200 gram.

"Di bawah itu artinya undersized, jika masih ditangkap pelaku pengepul maupun pemasok dapat ditindak secara hukum," ujarnya.

Selain itu, upaya penyelundupan benih juga telah melanggar Pasal 31 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 88 Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan terus ditingkatkan. Susi menjelaskan perairan Kepulauan Riau hingga daerah Batam dan pantai barat Sumatra seringkali dijadikan jalur penyelundupan lobster.

"Sudah banyak kasus penyelundupan di wilayah tersebut berhasil kita gagalkan. Meski tak lewat pelabuhan, kadang mereka melewati jalur tikus untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Karena itu, Susi mengatakan kerja sama yang baik antarpetugas di lapangan dibutuhkan untuk menghentikan bentuk-bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perairan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement