Sabtu 03 Aug 2019 10:33 WIB

DJP: Relaksasi Pajak tak Pengaruhi Penerimaan

Pengeluaran pajak dari berbagai pemberian insentif bisa mencapai Rp 180 triliun.

Ilustrasi Orang Bayar Pajak
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Orang Bayar Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan relaksasi pajak yang diberikan sebagai insentif bagi dunia usaha tidak terlalu mempengaruhi realisasi penerimaan negara. Meski terpengaruh secara jangka pendek, relaksasi akan mendukung daya saing usaha.

"Relaksasi ini dalam rangka mendukung daya saing dunia usaha. Jangka pendek tentu ada loss, tapi ke depannya akan menciptakan usaha baru," kata Robert dalam temu media di Bali, Jumat (2/8).

Baca Juga

Robert mengatakan banyak insentif perpajakan yang sudah diberikan kepada pelaku bisnis seperti tax holiday serta relaksasi dalam sektor properti. Selain itu, pemerintah juga segera merumuskan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dalam jangka panjang mampu memberikan pengaruh kepada kegiatan ekonomi.

Meski terdapat potensi kekurangan penerimaan, ia menyakini berbagai insentif tersebut dapat memberikan kesempatan bagi sektor ekonomi lainnya untuk tumbuh positif. "Dampaknya pajak ikut turun, tapi ada likuiditas baru yang bisa diinvestasikan dan berpengaruh ke ekonomi, kita tidak hitung ini dalam jangka pendek," ujarnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, pengeluaran pajak dari berbagai pemberian insentif ini bisa mencapai Rp 180 triliun. Sementara itu, hingga akhir semester I-2019, realiasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 603,34 triliun atau 38,25 persen dari target Rp 1.577,56 triliun.

Realisasi pajak, yang tumbuh 3,74 persen dibandingkan periode 2018 ini, sebagian besar disumbangkan PPh Non Migas Rp 346,16 triliun dan PPN serta PPnBM Rp 212,32 triliun. Namun, penerimaan pajak ini tumbuh terbatas dibandingkan realisasi tengah tahun pertama 2018 yang mampu tumbuh 13,99 persen.

Berbagai tantangan utama penerimaan pajak dalam semester I-2019 adalah tingginya restitusi hingga tumbuh 28,73 persen dan moderasi harga komoditas di pasar global. Selain itu, tantangan lainnya adalah normalisasi aktivitas impor dan ekspansi industri terutama pada sektor manufaktur yang masih terbatas.

Dengan realisasi sementara ini, diperkirakan masih ada kekurangan penerimaan pajak (shortfall) hingga akhir tahun sebesar Rp 140 triliun. Robert memastikan masih terdapat berbagai mitigasi untuk mengatasi persoalan kekurangan pajak agar tidak berdampak kepada realisasi APBN. Berbagai mitigasi itu antara lain dengan mengandalkan penerimaan dari PNBP, memperketat belanja serta menambah pembiayaan dan memperlebar defisit anggaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement