Jumat 02 Aug 2019 04:45 WIB

Bagaimana Jika tidak Meminjam Online tapi Ikut Diteror?

Cara perusahaan pinjaman online menagih nasabah banyak dikeluhkan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak pinjam uang namun ikut terkena teror dari pinjaman online (pinjol) menjadi keluhan yang paling sering didengar. Ini juga yang terjadi pada Mohammad Ramadhan, pria asal Sukabumi ini mengatakan pinjol meneror atas nama temannya.

"Jadi katanya teman saya pinjam ke pinjol itu dan nomor saya dimasukkan ke nomor darurat jadi akan dihubungi terus," kata dia saat bercerita pada Republika, Kamis (1/8).

Baca Juga

Ramadhan mengklarifikasi ke temannya dan mendapat cerita yang berbeda. Temannya memang meminjam di perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar di OJK tapi tidak memasukkan nomornya sebagai nomor darurat melainkan nomor sang istri.

Ada lagi fintech lain yang juga menerornya karena ia masuk di kontak salah satu teman yang pinjam online. Perlakuan kasar, dan bahasa yang tidak layak menjadi senjata dari peneror untuk menggertaknya.

Ramadhan sendiri mengaku santai karena sudah banyak dengar dan baca cerita jahatnya pinjol. Ia sering baca akun yang memuat banyak korban pinjol di media sosial.

Ia menyarankan agar orang-orang yang ikut diteror untuk tidak kalah dan kalau perlu balik menggertak. "Kadang mereka itu cuma ingin mengadu domba saja, saran saya balik ngamuk lagi saja, nanti mereka yang blok kita," kata dia.

Lama-lama mereka pun akan berhenti. Ramadhan mengatakan ini adalah trik psikologis untuk membuat nasabah malu dan tertekan. Jadi tidak perlu takut pada peneror dan harus dilawan.

Ramadhan mengatakan pernah mengadukan kasus-kasus teman pada AFPI melalui akun Instagram. Namun komentar dan akunnya diblok. Ia juga tidak mendapatkan respons atau tanggapan.

Tata cara penagihan memang menjadi bahan yang paling banyak dikeluhkan oleh nasabah, bahkan untuk fintech yang resmi. Seorang pengguna pinjol, Intan Pratiwi mengatakan menagih hutang tidak perlu berlebihan padahal belum jatuh tempo juga.

"Nggak usah dikejar-kejar macam debt collector gitu," kata dia.

Intan juga mengaku kapok pinjam di fintech karena bunganya yang tinggi. Ia sempat meminjam Rp 10 juta dan harus mengembalikan 160 persen dalam jangka waktu 18 bulan. Intan mengatakan terdesak meminjam untuk kebutuhan pendidikan keluarga.

Menurutnya, pinjol memang membantu untuk kondisi terdesak. Namun nasabah juga harus paham risiko dari pencairan yang sangat mudah itu. Bunga yang tinggi dan perlakuan yang tidak layak bisa didapat oleh nasabah sebagai konsekuensi.

"Salah saya juga dulu tidak dihitung benar, dan mereka juga tidak memberi perhitungan jelas, hanya janji-janji manis," katanya.

Nasabah perlu memperjelas akad sejak awal, berapa lama tenor, cicilan, bunga, denda dan lain-lainnya. Jika merasa sanggup dan ikhlas bisa dilanjutkan, jika tidak sebaiknya jangan bersentuhan sama sekali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement