Kamis 01 Aug 2019 12:17 WIB

Konsumen Fintech Paling Banyak Adukan Cara Penagihan Utang

YLKI menerima 77 aduan konsumen fintech hingga Juni 2019.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima 77 keluhan terkait financial technology (fintech) per Juni 2019. Pengaduan tersebut terbagi dalam beberapa sektor mulai dari penyebaran data pribadi, suku bunga, gagal bayar, dan penagihan melalui kontak di ponsel.

"Pengaduan tersebut berasal dari 41 konsumen, 1 konsumen bisa mengeluhkan beberapa masalah," ujar staf Staf Pengaduan YLKI Rio Priyambodo kepada Republika.co.id, Kamis (1/8). 

Baca Juga

Dari total jumlah pengaduan tersebut, Rio menjelaskan, konsumen paling banyak mengeluhkan cara penagihan pinjaman online yaitu berjumlah 26 pengaduan. Selanjutnya, dari kategori gagal bayar sebanyak 21 pengaduan, penyebaran data pribadi 12 pengaduan, dan bunga tinggi 8 pengaduan. 

Menurut Rio, pengaduan yang masuk ke YLKI akan direkab terlebih dahulu sebelum selanjutnya diadvokasi ke pemerintah. Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapar merespons pengaduan masyarakat ini melalui regulasi serta dapat meningkatkan pengawasan. 

"Dan kami juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir fintech ilegal yang beredar," kata Rio.

Menurut Rio, jika ada unsur tindak pidana, konsumen bisa melaporkan keluhannya kepada pihak berwajib agar bisa ditindak lanjuti. Sehingga, penegak hukum dapat merespons cepat dan menghukum pelaku tersebut dengan hukuman yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement