REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan total outstanding penyaluran pembiayaan fintech peer to peer sebesar Rp 21,75 triliun per Mei 2021. Adapun realisasi ini meningkat 69,06 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan layanan fintech peer to peer semakin meningkat seiring kebutuhan dana masyarakat.
“Secara akumulasi penyaluran atau sejak diperkenalkannya model P2P nilainya telah mencapai Rp 207,07 triliun, dengan kualitas tingkat keberhasilan 90 hari mencapai 98,46 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat non performance relatif masih rendah," ujarnya saat acara Diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Menurutnya layanan fintech peer to peer dapat membantu memberikan akses keuangan kepada masyarakat unbankable. Apalagi pada masa pandemi Covid-19, masyarakat termasuk UMKM memerlukan akses pendanaan meskipun mereka dalam kondisi belum atau tidak memiliki kolateral yang memadai.
Namun, Riswinandi mengimbau masyarakat berhati-hati dengan maraknya penawaran fintech peer to peer. Setidaknya harus dipastikan pinjaman dana dilakukan pada platform yang telah terdaftar dan berizin OJK
Saat ini, OJK mencatat ada 125 perusahaan dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar, serta 65 yang telah memiliki status berizin. Melihat tingginya tren layanan ini, Riswinandi menyebut pihaknya berupaya menyelesaikan status 60 platform terdaftar agar bisa segera mengantongi izin.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," ucapnya.