Selasa 30 Jul 2019 20:34 WIB

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 6,75 Persen

Sebelumnya Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 0,25 persen menjadi 6,75 persen. Pemangkasan ini lantaran melihat arah pergerakkan suku bunga simpanan perbankan pasca pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia pada Juli 2019.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya merespon kebijakan serupa yang diambil regulator-regulator di industri keuangan global untuk mengantisipasi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.

Baca Juga

"Kami turunkan dari tujuh persen jadi 6,75 persen atau turun 25 basis poin,” ujarnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Selasa (30/7).

Dengan demikian, suku bunga penjaminan (LPS Rate) rupiah di bank umum menjadi 6,75 persen dari penetapan LPS Rate pada Mei 2019 yang sebesar tujuh persen. Artinya bunga deposito rupiah yang dijamin LPS maksimal 6,75 persen dengan nilai simpanan tak lebih dari Rp 2 miliar.

Menurutnya keputusan tersebut berdasarkan pergerakkan suku bunga yang cenderung sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI. Pada 18 Juli 2019 Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate ke 5,75 persen dari enam persen, setelah delapan bulan terakhir memilih untuk mempertahankan kebijakan suku bunga.

Berdasarkan penetapan kebijakan terakhir LPS pada 15 Mei 2019, suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar tujuh persen, untuk simpanan valas di bank umum sebesar 2,25 persen. Adapun suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,50 persen.

Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menambahkan penurunan suku bunga penjaminan LPS akan mendorong lebih cepat penurunan suku bunga simpanan. Diharapkan akan terjadi penurunan juga pada suku bunga kredit di industri perbankan.

“Penurunan suku bunga acuan BI akan mengubah suku bunga simpanan perbankan dalam waktu tiga hingga empat bulan. Jika suku bunga LPS juga turun, maka akan lebih cepat. Begitu juga dengan transmisinya ke suku bunga kredit," ucapnya.

Dengan pelonggaran suku bunga acuan dari BI dan LPS, OJK meyakini akan mendorong pertumbuhan kredit perbankan ke 11-13 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada akhir 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement