Selasa 30 Jul 2019 05:15 WIB

Kemenko Perekonomian: Belum Ada Pengajuan KEK Syariah

Industri halal mempunyai potensi yang sangat besar untuk menarik investasi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Halal Park. Pengunjung melintas di tenant kawasan Halal Park, GBK Senayan ,Jakarta, Jumat (26/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Halal Park. Pengunjung melintas di tenant kawasan Halal Park, GBK Senayan ,Jakarta, Jumat (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyatakan belum ada pengajuan resmi untuk pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk sektor syariah. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan OJK dan MUI sempat mengusulkan atas arahan dari Presiden Joko Widodo.

"OJK dan MUI pernah merencanakan untuk mengusulkan adanya KEK Jasa Keuangan Syariah, yang di dalamnya ada kegiatan Industri Halal, juga sudah dibentuk tim untuk menindaklanjuti rencana ini," kata dia pada Republika, Senin (29/7).

Baca Juga

Namun demikian sampai saat ini, tambahnya, Kementerian melalui Dewan Nasional KEK masih belum menerima usulan atau permohonan KEK Jasa Keuangan Syariah tersebut. Kemenko Perekonomian sendiri menunggu pengajuannya seiring dengan kebutuhan yang ada.

Menurut dia, industri halal mempunyai potensi yang sangat besar untuk menarik investasi, membuka lapangan kerja dan mendorong ekspor. Keberadaannya dapat menumbuhkan kegiatan ekonomi di wilayah tertentu dan menjadi wadah yang tepat untuk pengembangan industri halal.

Kemenko Perekonomian dengan Dewan Nasional KEKnya akan menerima usulan dan permohonan untuk pembentukan KEK. Seperti usulan untuk KEK jasa tertentu misal layanan medis, jasa pendidikan, dan lain-lain.

"Setelah ada usulan dan permohonan, akan segera dibahas secara lengkap dengan melibatkan semua pihak terkait," kata dia.

Susiwijono menyampaikan regulasi pengajuannya sudah diatur dalam PP Penyelenggaraan KEK. Saat ini sudah ada 10 KEK yang beroperasi. Pada semester I tahun 2019 ini sudah ada tambahan empat KEK yang diresmikan.

Rencananya di semester dua tahun ini akan ada dua KEK lagi yang akan diresmikan. Namun tidak ada diantaranya yang berkaitan dengan sektor syariah atau halal. Susiwijono mendorong agar pengajuan KEK halal dapat segera dilakukan mengikuti aturan pengajuan permohonan yang sudah ada

"Saat ini jadi belum ada usulan dan permohonan terkait KEK Industri Halal, sehingga kami juga belum ada pembahasan sampai dengan saat ini," katanya.

Kementerian berharap agar segera ada usulan dari pihak terkait untuk mengajukan KEK Industri Halal. Terutama yang menghasilkan produk halal untuk tujuan ekspor ke negara lain.

Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito menyampaikan Kemenperin masih membahas seluk beluk Kawasan Industri Halal. Kementerian telah beberapa kali melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas regulasi.

"Serta melakukan konsultasi publik bersama Badan Penyelenggara Jaminan, MUI dan para calon pengelola Kawasan Industri (KI) Halal," katanya.

Ignatius menambahkan Bappenas juga telah mengusulkan ada lima KI Halal yang dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Meski demikian, usulan tersebut belum resmi masuk ke dalamnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement