Senin 29 Jul 2019 16:08 WIB

Ombudsman Terima Aduan 200 Pemain Baru Fintech Ilegal

Edukasi masyarakat mengenai fintech ilegal masih rendah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga pengawas penyelenggaraan layanan publik Ombudsman menerima laporan sebanyak 200 pemain baru perusahaan financial technology (fintech) yang beroperasi secara ilegal. Laporan tersebut didapatkan setiap bulannya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Fintech ilegal setiap bulan bermunculan bisa 200 pemain baru dan OJK dan Kominfo telah memblokir mereka yang ilegal. Jadi sebulan bisa 280 yang diblokir karena ilegal,” ujar Anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya kepada Republika di di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga

Dadan mengakui saat ini edukasi masyarakat mengenai literasi keuangan masih rendah. Apalagi layanan pinjaman online melalui fintech sangat mudah dilakukan tanpa mengetahui risiko dan sebagainya.

“Informasi teknologi sesuatu yang baru maka otomatis ketika seseorang tidak mengikuti zaman maka artinya gagap teknologi pinjaman dengan mudah padahal tidak tahu konsekuensinya,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp. Meksipun pinjaman tersebut mudah didapatkan namun risikonya sangat berbahaya khususnya pada fintech ilegal.

“Publik jangan sampai gampang tergiur ada SMA atau WA menawarkan pinjamana lunak tanpa cek apakah legal atau tidak. Kalau legal akan terlindungi karena ada perlindungan konsumen kalau ilegal artinya bertransaksi dengan pencuri, siapa yang nanggung,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement