Ahad 28 Jul 2019 16:18 WIB

OJK Minta Masyarakat Pahami Risiko Pinjaman Online

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap pinjaman online ilegal

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Fintech ( Financial Technology)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online yang saat ini banyak ditawarkan melalui beragam financial technology (fintech). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta masyarakat harus memahami risiko yang ada saat melakukan pinjaman online.

"Edukasi mengenai pinjaman online perlu dilakukan berkelanjutan. Yang mudah itu belum tentu aman, pahami manfaat, biaya, dan risikonya," kata Sekar kepada Republika, Ahad (28/7).

Baca Juga

Sekar menegaskan pola pikir untuk tidak tergiur dengan kecepatan meminjam harus diimbangi dengan pertimbangan lain. Salah satunya terkait penghitugan risiko yang bisa didapatkan ketika melakukan pinjaman online.

Dia menambahakan masyarakat juga harus lebih waspada jika akses ke pinjaman online yang ilegal. "Ini pasti berujung dirugikan. Pahami perbedaan pinjaman online ilegal dengan yang legal," tutur Sekar.

Sekar mengatakan sudah bisa dipastikan pinjaman online ilegal tidak akan tunduk kepada aturan atau kaidah apapun. Dengan begitu, dia menegaskan pinjaman online ilegal dipastikan memiliki risiko yang tinggi.

Meskipun begitu, Sekar memastikan keberadaan fintech dan pinjaman online yang ilegal akan tetap menjadi perhatian bersama. Dia menuturkan penanganan dan pemberantasannya itu melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dimana OJK selaku kordinatornya.

Dia menambahkan Berbagai lembaga dan instansi bergabung dengan SWI untuk memonitor dan melakukan tindakan preventif terhadap invetasi atau fintech ilegal. "Berdasarkan rekomendasi OJK, Kominfo telah menutup sekitar 1.087 pear to peer (P2P) ilegal," ungkap Sekar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement