Kamis 25 Jul 2019 10:54 WIB

Kemenhub Siapkan Skema Tangani Truk Kelebihan Kapasitas

Kemenhub menggunakan pendekatan edukatif kepada pelaku usaha.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas memasukkan truk bermuatan logistik pemilu ke dalam kapal Siginjai saat pemberangkatan di pelabuhan Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas memasukkan truk bermuatan logistik pemilu ke dalam kapal Siginjai saat pemberangkatan di pelabuhan Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan skema besar 2019-2021 untuk mengatasi truk yang kapasitas dan ukuran berlebih atau over dimension and over loading (ODOL). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam pembuatan skema tersebut akan melibatkan semua pihak terkait.

“Saya juga mencoba untuk menggali beberapa persoalan yang dari dulu sampai sekarang masih ada, dan sudah saya rapatkan dengan semua pihak termasuk kepolisian,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (24/7).

Baca Juga

Budi memastikan akan memaparkan skema tersebut kepada Menteri Perhuungan Budi Karya Sumadi pada awal Agustus 2019. Setelah itu, lanjut Budi, segera dipaparkan juga kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perdagangan, dan juga Kapolri.

Dia memandang selama ini cukup membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah ODOL. “Karena dalam pengoperasiannya tidak mengedepankan aspek penegakan hukum untuk menyelesaikan masalah secara langsung,” ujar Budi.

Budi memastikan dalam pelaksanaannya kemenhub tetap menggunakan pendekatan edukatif dengan mengajak pelaku usaha untuk memahami dan mau menghapus ODOL dengan mengikuti regulasi yang ada. Setelah itu akan dilakukan pendekatan yang lebih represif.

Dalam data survei Kemenhub yang dilakukan pada 8-22 Juli 2019 di 21 jembatan timbang, sebanyak 9.225 kendaraan melanggar dan 2.154 kendaraan tidak melanggar. Jumlah pelanggaran daya angkut dengan kelebihan muatan 50 sampai 100 persen sebanyak 1.500 kendaraan dan yang melebihi 100 persen sebanyak 435 kendaraan.

Budi menuturkan komoditi terbesar yang melanggar daya angkut lebih dari 100 persen antara lain kopi, semen, pakan ternak, pasir, pupuk, kelontong, kayu, minuman dalam kemasan, batu, dan tanah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement