Kamis 25 Jul 2019 01:45 WIB

Belum Ada Regulasi Atur Harga dan Kualitas Hewan Kurban

Acuan perdagangan hewan kurban membuat konsumen tidak merasa dirugikan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Foto: Republika/Umi Soliha
Pedagang hewan kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha, kebutuhan hewan kurban mulai meningkat. Sayangnya, peningkatan rutin tahunan terhadap hewan kurban itu tak diimbangi dengan penetapan harga serta kualitas hewan kurban yang akan dibeli calon konsumen.

Pengamat Pertanian Khudori menilai, belum adanya regulasi baku yang mengatur penetapan harga serta kualitas mutu hewan kurban dapat berimbas pada hak-hak konsumen. Meski begitu, mayoritas calon konsumen hewan kurban enggan membatalkan niatnya meski kriteria hewan kurban yang didapat tidak sesuai dengan keinginan.

Baca Juga

"Mereka (konsumen) itu nggak bakal batalkan niat buat berkurban. Jadi begitu mereka ada niat, ada uang, mereka beli (hewan kurban),” kata Khudori saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/7).

Tolok ukur konsumen biasanya, menurut dia, hanya berdasarkan perkiraan tampilan fisik hewan kurban yang akan dibeli. Sedangkan para pedagang hewan kurban sejauh ini belum pernah ada yang melakukan penimbangan bobot hewan atau jaminan mutu kesehatan yang resmi.

Padahal menurut dia, kapasitas berat hewan kurban sangat krusial. Sebab belum tentu hewan kurban yang dari tampilan fisiknya nampak segar dan bugar memiliki kualitas daging sehat yang diharapkan.

Dia mendorong pemerintah segera memulai membentuk acuan khusus perdagangan serta jaminan mutu kesehatan hewan kurban. “Memang agak sulit (untuk menetapkan acuan harga dan kualitas), tapi ini harus didorong. Kalau tidak, masa iya selamanya seperti ini setiap tahun?” kata dia.

Sehingga ke depan apabila acuan perdagangan hewan kurban telah ditetapkan, dia berharap konsumen tidak merasa dirugikan. Meski, sejauh ini dia yakin betul belum seluruhnya konsumen merasa dirugikan sebab pertimbangannya adalah unsur keikhlasan dalam beribadah.

Berdasarkan catatan Kementan, penyembelihan hewan kurban pada 2018 mencapai 1.224.284 ekor. Jumlah tersebut terbagi antara lain 342.261 ekor sapi, 11.780 ekor kerbau, 650.990 ekor kambing, dan 219.253 ekor domba. Sedangkan kebutuhan hewan kurban diproyeksi bakal meningkat sekitar 10 persen dari kebutuhan pada 2018 sebesar 1.224.284 ekor.

photo

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita mengatakan, pemerintah sudah melakukan penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan hewan kurban dengan cara meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan veteriner masyarakat. “Sudah kita atur (kesehatannya), kita jamin kesehatan hewan kurban itu. Kita sudah instruksikan ke semua dinas di daerah untuk pengawasannya ditingkatkan,” kata dia.

Seperti tahun sebelumnya, menurut dia, Kementan juga kerap melakukan pengawasan dengan menerjunkan tim bantuan pengawasan khusus Idul Adha. Tim itu nantinya akan melakukan pemeriksaan sebelum dan setelah pemotongan serta mengawasi penyembelihan.

Terkait dengan acuan perdagangan dan jaminan baku kesehatan hewan kurban kepada konsumen, Ketut enggan menjawab. Sejauh ini, dia meyakinkan, pemerintah terus mengupayakan kesehatan hewan kurban secara terpadu sebagai bagian dari jaminan kepada masyarakat yang membeli, atau konsumen.

Upaya lainnya yang dilakukan untuk menjamin itu, kata dia, hingga 2019 pemerintah telah membangun pembangunan fasilitas percontohan pemotongan hewan kurban di 21 lokasi yang tersebar di Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan kemajuan pembangunan yang sedang dilakukan saat ini, berada di tiga lokasi yakni Jawa Barat, Banten, dan Nusa Tenggara Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement