Rabu 24 Jul 2019 09:11 WIB

BI: Penyaluran Pinjaman Fintech Mencapai Rp 8,3 Triliun

Jumlah peminjam atau debitur fintech terus bertumbuh.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencatat pembiayaan melalui perusahaan financial technology (fintech) per Juni 2019 mencapai Rp 8,3 triliun atau tumbuh 274 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 2,2 triliun. Adapun pembiayaan fintech tersebut di bawah pendanaan utang luar negeri (ULN) per Juni sebesar Rp 2.133 triliun atau meningkat 10,5 persen secara tahunan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan pertumbuhan melalui fintech terhadap pertumbuhan ekonomi domestik terus mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan rentang peminjam hanya berjangka pendek berkisaran satu bulan hingga dua bulan.

Baca Juga

Fintech ini baru Rp 8,3 triliun tapi fintech kan pinjamannya hanya yang jangka pendek, sebulan dua bulan kasih jatuh tempo,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/7).

Meski jumlahnya masih lebih rendah dari pembiayaan dari bank umum, kata Mirza, pertumbuhan fintech mencapai lebih dari tiga kali lipat per Juni 2019. Artinya tingginya pertumbuhan pembiayaan melalui fintech menandakan masih banyak masyarakat yang membutuhkan kredit.

Followers fintech juga makin banyak, jumlah peminjam atau debitur juga semakin tumbuh. Pada Maret 2018 ada 1,32 juta sekarang Maret 2019 sudah 1,7 juta debiturnya. Padahal, bunga tinggi, artinya masih banyak masyarakat yang sebenarnya butuh pendanaan untuk UMKM atau konsumer, ini artinya juga belum terjangkau sistem perbankan kita,” jelasnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, pembiayaan kredit bank umum hanya sebesar Rp 5,288 triliun per Juni 2019 atau tumbuh 10,05 persen. Sementara per Mei 2019 pertumbuhan jumlah pengguna fintech mencapai 8,7 juta lebih tinggi dibandingkan Maret 2018 sebesar 1,03 juta.

Mirza pun tak menampik animo ini masih disertai sejumlah kasus fintech ilegal yang merugikan nasib peminjam. Ke depan, diharapkan ada sinergi antara pemangkau kepentingan yang bisa mengatur sistem pembiayaan fintech dan aturan suku bunganya.

“Makanya sekarang oleh OJK mulai diatur bunganya fintech, dan fintech ilegal juga ditutup untuk mengurangi dampak negatif bagi masyarakat,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement