Ahad 21 Jul 2019 17:46 WIB

Pemprov DKI Beri Kemudahan Pengusaha Pemula Urus Perizinan

Pengusaha dan pebisnis yang mengikuti kegiatan UKM Expo diberikan kemudahan perizinan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka booth pelayanan bagi para pengusaha pemula dan pebisnis start up untuk berkonsultasi mengenai perizinan dan non perizinan serta memberikan kemudahan pengurusan izin bagi pelaku usaha yang mengikuti kegiatan UKM Expo 2019.
Foto: dok. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka booth pelayanan bagi para pengusaha pemula dan pebisnis start up untuk berkonsultasi mengenai perizinan dan non perizinan serta memberikan kemudahan pengurusan izin bagi pelaku usaha yang mengikuti kegiatan UKM Expo 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan UKM Expo 2019 di Kartika Expo Center Balai Kartini. Dalam kesempatan tersebut, para pengusaha dan pebisnis startup yang mengikuti kegiatan UKM Expo diberikan kemudahan mengurus izin.

"Kami memberikan kemudahan perizinan bagi UKM yang mengikuti kegiatan ini dan bagi wirausaha baru yang mendaftar pada saat acara UKM Expo 2019 berlangsung,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam siaran pers, Ahad (21/7).

Baca Juga

Kegiatan UKM Expo berlangsung sejak Jumat (19/7) sampai Ahad (21/7) setiap pukul 09.00-21.00 WIB. Para pengusaha pemula juga dapat berkonsultasi mengenai perizinan dan nonperizinan demi mendorong penciptaan iklim usaha yang kondusif serta mendorong jumlah pertumbuhan wirausaha baru di Ibu Kota.

photo
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka booth pelayanan bagi para pengusaha pemula dan pebisnis startup untuk berkonsultasi mengenai perizinan dan nonperizinan serta memberikan kemudahan pengurusan izin bagi pelaku usaha yang mengikuti kegiatan UKM Expo 2019.

Benni mengatakan, antusiasme pengunjung yang datang ke booth DPMPTSP cukup tinggi. Rata-rata para pengunjung ingin berkonsultasi mengenai prosedur dan langkah-langkah dalam pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Sertifikat Laik Sehat bagi Usaha Jasa Boga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain sebagainya.

Beberapa pengunjung juga sudah ada yang membawa persyaratan lengkap sehingga izin usaha dapat segera diproses dan diterbitkan. Petugas dapat langsung melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan perizinan, kemudian berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelaksana PTSP atau service point untuk dapat segera memproses penerbitan izin.

Adapun kemudahan yang diberikan bagi para pemohon di UKM Expo adalah dengan memberikan asistensi terhadap penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK. Mulai dari pengisian formulir sampai dengan penerbitan IUMK.

"Petugas kami siap memberikan pendampingan dalam pengurusan izin usaha bagi para peserta UKM Expo 2019, mulai dari pengisian formulir sampai penerbitan izin usaha," kata Benni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement