Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kemungkinan untuk mengatur teknologi finansial (fintech) bermodel agregator. Itu dipengaruhi oleh dominasi fintech agregator pada proses regulatory sandbox Inovasi Keuangan Digital (IKD) berlangsung.
Dari data yang dipaparkan OJK, ada 15 fintech agregator dari total 46 total fintech yang tercatat di program itu. Nama-nama itu meliputi: Alami, Disitu, DokterDana, KPR Academy, CekAja, Cermati, Pinjamania, GoBear, Cashcash Pro, Kreditpedia, dan Moneyz.
"Mudah-mudahan begitu, kita lihat dulu hasil sandbox-nya," jelas Kepala IKD OJK, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Kurangi Risiko, Fintech Pinjaman Akan Punya Pusat Data Nasabah
Menurut pria itu, fintech agregator dapat membantu pelanggan dalam membeli produk keuangan. Tak hanya untuk nasabah fintech, tetapi juga sektor keuangan secara keseluruhan.
Ia berkata, "Ini baik untuk pelanggan, membuat pelanggan cerdas dalam membeli produk dari jasa keuangan."
Karena itulah, fintech agregator harus diatur supaya tidak memberikan layanan lain di luar mengumpulkan jasa, produk, atau layanan dalam platform-nya.
"Kami harapkan agregator hanya agregator, selain itu tak bisa menyebrang ke wilayah perizinan yang lain," imbuhnya.
Baca Juga: 46 Fintech Dibina OJK, Ini Model Bisnisnya