REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tengah mengkaji proposal investasi senilai 100 juta dolar AS dari Apple Inc. Hal itu dilakukan perusahaan teknologi tersebut agar pemerintah mencabut larangan penjualan iPhone 16.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pihaknya mempertimbangkan nilai investasi Apple sebesar 100 juta dolar AS tersebut kurang berkeadilan bagi Indonesia jika dibandingkan nilai investasi Apple di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.
"Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai 100 juta dolar AS tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” kata Febri, Jumat (22/11/2024).
Pada April 2024, bos Apple Tim Cook berkunjung ke Vietnam untuk menyatakan ketertarikan investasi di negara tersebut. Bertemu Perdana Menteri Pham Minh Chinh, Cook mengumumkan investasi senilai 15,84 miliar dolar AS atau Rp 256 triliun.
Sementara di Singapura, Apple mengucurkan investasi Rp 4 triliun. Di India, Apple menginvestasikan 1,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 23,8 triliun melalui Foxconn, salah satu mitra utama manufaktur AS.