Jumat 19 Jul 2019 16:50 WIB

BTN akan Perkarakan Nasabah Nakal ke Pengadilan

Macetnya pembayaran nasabah BTN berdampak pada tingginya rasio kredit bermasalah.

Direktur Utama, Bank Tabungan Negara, BTN Maryono.
Foto: Darmawan / Republika
Direktur Utama, Bank Tabungan Negara, BTN Maryono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan memperkarakan para nasabah yang 'nakal' lantaran tidak membayar kewajiban kredit. BTN akan memperkarakan para nasabah nakal ini dengan membawanya ke pengadilan.

"BTN akan menyerahkan nasabah-nasabah nakal kepada pengadilan dan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), ini terobosan," ujar Direktur Utama Bank BTN Maryono saat acara Coffee Morning di Jakarta, Jumat (19/7).

Baca Juga

Maryono mengatakan macetnya pembayaran nasabah berdampak pada tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Kebanyakan nasabah nakal tersebut, merupakan konsumen yang ikut kredit perumahan rakyat (KPR) nonsubsidi dan konsumen di sektor griya konstruksi.

Dengan dilaporkannya nasabah nakal itu ke pengadilan, diharapkan mereka bisa jadi kooperatif terhadap kewajiban pembayaran kredit dan juga sebagai efek jera bagi yang lainnya. "Ini terobosan untuk menurunkan NPL," katanya.

Disinggung mengenai jumlah nasabah nakal itu, ia masih mendata total keseluruhan termasuk berapa besaran tagihan yang harus dibayarkan ke perbankan. "Mungkin Agustus atau September (dilaporkan) nilainya berapa dan lokasinya di mana," kata dia.

Maryono menambahkan angka NPL pada semester I tahun 2019 akan diumumkan dalam paparan kinerja yang akan digelar pada 26 Agustus mendatang.

Namun yang pasti, kata dia, BTN menargetkan angka NPL tahun ini bisa terjaga di bawah angka 2,5 persen. Salah satu upayanya dengan mengejar nasabah-nasabah nakal tersebut.

"NPL naik dikit karena kondisi di semester I itu banyak (nasabah) KPR nonsubsidi (ada) promo, banyak yang jatuh tempo. Jadi mungkin mereka belum siapkan ini bahwa bunganya mulai meningkat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement