Kamis 18 Jul 2019 10:08 WIB

Dinilai Berlebihan Atur Harga Tiket, Darmin: Maunya Maskapai

Harga tiket pesawat diatur pemerintah karena dapat memicu inflasi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Foto: dok. Biro Humas Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan kebijakan pemerintah dalam mengatur penurunan tarif tiket pesawat merupakan hasil kesepakatan bersama para maskapai. Menurut dia, pemerintah bisa lebih mengintervensi harga tiket untuk lebih turun, tetapi maskapai meminta keringanan dan disepakati. 

"Maskapai minta begitu. Dia bilang, kalau sepanjang hari (diskon) akan susah. Makanya kita sepakati jam dan hari. Jangan tiba-tiba mengira ini yang kita tukangi, ini hasil kesepakatan," kata Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (17/7) malam. 

Baca Juga

Darmin menegaskan, di Indonesia terdapat beberapa tarif barang dan jasa yang diatur pemerintah sejak dahulu. Pemerintah turun tangan mengintervensi kenaikan harga tiket pesawat lantaran kenaikannya yang sangat cepat sehingga membebani dan merugikan masyarakat. Kenaikan harga yang amat tinggi dapat memicu kenaikan laju inflasi. 

Kendati demikian, meski pemerintah turun tangan untuk intervensi, tidak semata-mata hanya membela konsumen. Darmin menegaskan, fungsi pemerintah adalah untuk menjaga keseimbangan antara konsumen dan maskapai di Tanah Air. 

"Jangan lupa, itu bukan kita tukangi. Kalau mau-maunya kita, bisa saja kita bikin (harga tiket) yang lebih berpengaruh (rendah)," katanya menegaskan.

Darmin mengakui, dalam empat tahun terakhir maskapai nasional tidak melakukan penyesuaian harga. Hal itu akibat antar maskapai saling berebut pangsa pasar. Namun, ketika tersisa dua grup maskapai, yakni Lion Air dan Garuda Indonesia yang menjalin kerja sama operasional bersama Sriwijaya Air, harga seketika melambung tinggi. 

"Begitu dia tinggal dua, tiba-tiba dia naikkan sehingga semua terkaget-kaget, masyarakat merasa dirugikan. Disitulah fungsi pemerintah," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah pada Mei lalu mengeluarkan kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen lewat Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 Tahun 2019. Kebijakan itu diterbitkan setelah digelar Rapat Koordinasi level Kemenko Perekonomian yang dipimpin Darmin Nasution. 

Selain itu, pada 8 Juli 2019, Kemenko Perekonomian kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan untuk menurunkan tarif tiket pesawat khusus maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC). 

Adapun kebijakannya yakni maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air agar menurunkan tarif tiket sebesar 50 persen dari TBA untuk penerbangan hari Selasa, Kamis, Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. Citilink menyediakan 3.348 kursi per hari dalam 62 penerbangan sedangkan Lion Air menyiapkan 8.278 kursi per hari dalam 146 penerbangan. 

Seluruh kebijakan tersebut diputuskan Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Angkasa Pura I dan II, AirNav, serta pihak maskapai. Saat itu, seluruh pihak, termasuk maskapai menyatakan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah. Penurunan tarif tiket LCC akan dibarengi dengan pemberian insentif secara langsung. 

Selanjutnya, pasca sepekan kebijakan diterapkan, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) melaporkan kebijakan pemerintah yang menurunkan TBA 12-16 persen ke Ombudsman atas dugaan maldaministrasi. Saat ini, INACA diketuai oleh Direktur Utama Grup Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara. 

Sementara itu, Ombudsman pun menilai, kebijakan pemerintah untuk mengintervensi harga tiket amat berlebihan. Hal itu lantaran pemerintah terlalu mencampuri urusan kebijakan maskapai untuk menentukan harga tiket pesawat yang semestinya dilakukan sesuai mekanisme pasar. Khususnya, dalam kebijakan lanjutan berupa penentuan hari dan jam penerbangan serta jumlah kursi dan rute penerbangan maskapai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement