Selasa 16 Jul 2019 09:52 WIB

INACA Laporkan Kebijakan Tiket ke Ombudsman, Darmin: Silakan

Penurunan TBA tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Aktivitas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan maskapai Tanah Air yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12-16 persen kepada Ombudsman. Menanggapi itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mempersilakan langkah INACA dan pihak Ombudsman untuk mengusut pelanggaran yang dibuat. 

"Laporkan saja. Bahas apa saja itu pelanggarannya," kata Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/7). 

Baca Juga

Penurunan TBA tiket pesawat diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayaan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Keputusan itu juga berdasarkan hasil rapat koordinasi level Kemenko Perekonomian yang dipimpin Darmin Nasution pada Mei lalu. 

INACA kemudian diketahui melaporkan regulasi tersebut kepada Ombudsman karena diduga telah terjadi maladministrasi. Darmin pun menegaskan, kebijakan bersama itu diterbitkan karena tarif pesawat baik batas bawah dan batas atas pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah. 

Karena itu, tarif pesawat masuk ke dalam kelompok administered prices atau harga-harga yang diatur pemerintah sebab dapat memicu terjadinya kenaikan inflasi. 

"Namanya tarif batas atas itu dari dulu sudah ada aturannya. Tarif listrik ada aturannya, BBM ada aturannya. Ada hal-hal yang diatur karena dianggap masuk kelompok administered prices," kata Darmin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement