REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyediakan lahan yang diperuntukan bagi koperasi melalui program reforma agraria dan perhutanan sosial. Selain dapat mengelola lahan, koperasi juga diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomain Darmin Nasution mengatakan, pemerintah juga menyediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan koperasi. Menurutnya, sumber lahan reformasi agraria yang diperuntukan bagi koperasi tersebut berasal dari tanah-tanah eks-HGU atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria.
Sedangkan, lahan perhutanan sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.
“Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” kata Darmin, dikutip dari laman setkab, Ahad (14/7).
Ia menyampaikan, satu koperasi dapat mengelola sekitar satu klaster. Dengan sistem klaster ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup.
“Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut,” ucapnya.
Dengan sistem klaster, lanjut Darmin, transformasi sistem pertanian yang bersifat subsisten akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial. Menurutnya, hal ini juga akan menjadikan pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen menjadi lebih baik.
Lebih lanjut, Darmin mengatakan, koperasi juga akan mendapatkan bantuan berupa sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca panen seperti pengering ataupun gudang. Pemerintah juga akan memberikan fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya.