Selasa 09 Jul 2019 14:29 WIB

Pemerintah Tunjuk Firma Hukum Internasional Tangani Sawit

Pemerintah menggugat Uni Eropa terkait pemberlakukan kebijakan larangan sawit.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Kelapa sawit yang akan diolah menjadi minyak goreng dan diekspor ke berbagai negara
Foto: Humas Kementan
Kelapa sawit yang akan diolah menjadi minyak goreng dan diekspor ke berbagai negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunjuk firma hukum internasional sebagai wakil Indonesia dalam gugatan kepada Uni Eropa di World Trade Organisation (WTO) terkait sawit. Penujukkan firma hukum internasional dilandasi adanya sengketa diskriminasi sawit di tingkat global.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Musdalifah Machmud mengatakan, saat ini pemerintah masih menunggu notasi ke WTO dan sedang menyiapkan bahan topik gugatannya dengan menunjuk firma hukum internasional.

Baca Juga

“Karena ini isu global, maka kita ambil kasifikasinya juga yang lawyer dunia,” kata Musdalifah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/7).

Seperti diketahui, pemerintah menggugat Uni Eropa terkait pemberlakukan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II. Kebijakan tersebut dinilai pemerintah Indonesia dan berbagai negara produsen sawit sebagai bentuk diskriminasi terhadap produk kelapa sawit.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis gugatan yang dilayangkan Indonesia kepada Uni Eropa akan diserahkan kepada beberap firma hukum internasional. Diketahui, setelah gugatan didaftarkan, WTO akan memberikan waktu hingga 1,5 tahun bagi pemerintah Indonesia dan Uni Eropa untuk melakukan konsultasi satu sama lain dalam menyelesaikan sengketa.

Sebagai informasi tambahan, dalam kebijakan RED II diketahui Uni Eropa mengklasifikasikan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebagai komoditas yang beresiko tinggi dan tidak ramah lingkungan. Dari kebijakan itu, konsumsi CPO untuk bahan bakar nabati akan dibatasi pada kuota yang ada saat ini hingga 2023 mendatang. Selanjutnya, konsumsi CPO akan dihapuskan secara bertahap pada hingga 2030 di Uni Eropa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement