Senin 08 Jul 2019 15:33 WIB

Presiden Teken PP tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor

Beleid ini menyasar pelaku ekspor dalam negeri hingga perusahaan rintisan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas ekspor impor.
Foto: bea cukai
Aktivitas ekspor impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN), per 18 Juni 2019 lalu. Kebijakan ini terbit demi mendukung ekonomi nasional melalui perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan ekspor nasional. Pemerintah memang sedang gencar memulihkan kinerja ekspor yang sempat terpuruk beberapa tahun ini. 

PP tentang Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) ini memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan kapasitas produksi nasional, dan mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah UMKM serta koperasi yang berorientasi ekspor.

Baca Juga

Lebih lanjut, dalam beleid ini disebutkan bahwa pelaku ekspor yang menjadi sasaran adalah pelaku UMKM, pelaku usaha menengah dengan penjualan di atas Rp 50 miliar hingga Rp 500 miliar, koperasi, dan pelaku usaha lain dengan penjualan di atas Rp 500 miliar. 

"PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini, dikutip dari siaran pers Sekretariat Kabinet, Senin (8/7). 

Kemudian dalam pasal 8 PP ini disebutkan bahwa pembiayaan ekspor nasional yang dimaksud meliput pembiayaan inti plasma, pembiayaan kepada lembaga jasa keuangan yang memberikan pembiayaan, dan pembiayaan kepada jaringan rantai suplai/pasok (supply chain financing). Selain itu, pembiayaan ekspor juga menyasar skema pembiayaan, penjaminan, dan asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"PEN dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi nasional dilakukan melalui pembiayaan, penjaminan. Dan asuransi serta kebijakan lain dalam pengembangan industri pengolahan dan penyedia jasa di dalam negeri untuk menghasilkan barang dan/atau jasa berorientasi ekspor," bunyi Pasal 13 PP ini.

Untuk pelaksanaan pembiayaannya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyediakan fasilitas dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. Selain itu, LPEI juga melaksanakan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi PEN hingga melakukan reasuransi.

PP ini juga memberi tugas bagi LPEI untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi, tugas, dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam menyediakan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, LPEI dapat menjalankan peran mengisi ceruk pasar (fill the market gap)," bunyi Pasal 16 ayat (3) PP ini.

Selain itu, PP ini menegaskan, fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud, dapat diberikan kepada Pelaku Ekspor yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dan dapat juga diberikan kepada badan usaha yang baru dibangun/dalam masa rintisan (startup).

PP ini juga menegaskan, LPEI dapat memberikan PEN kepada Pelaku Ekspor dengan komposisi tertentu untuk mendukung pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement