REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Garda utama perlindungan terhadap data pribadi adalah diri sendiri. Dalam diskusi Fintech Talk di Kuningan, Jakarta, pada Jumat (5/7), Goverment Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto menyarankan pengguna layanannya untuk mengatur sendiri keamanan data pribadi.
"Kita selalu sarankan pengguna untuk revisit pengaturan akunnya, memperbarui tiap beberapa bulan, mana yang boleh dibagi, dihapus, kendali ini ada di setting," kata dia.
Pengguna dapat masuk ke akun Google masing-masing dan mengelola informasi, privasi, dan keamanannya. Danny mengatakan banyak pengguna memang masih tidak mengerti, bahkan tidak mengetahui adanya pengaturan itu.
Maka dari itu, edukasi terkait perlindungan data pribadi disampaikan di setiap kesempatan. Hal ini untuk meningkatkan kepedulian masyarakat pada keamanan data pribadinya sendiri.
Dari sisi industri, perusahaan juga dinilai perlu terus melakukan pengembangan fitur untuk meyakinkan pengguna bahwa mereka bisa mengendalikan sendiri akunnya. Ini menjadi salah satu bagian dari meningkatkan pengalaman penggunaan teknologi.
Masyarakat pun dinilai perlu untuk mulai waspada ketika hendak memberikan data, baik berupa email maupun nomor ponsel. Masyarakat sebaiknya perlu tahu bagaimana dan kemana data itu akan diolah atau digunakan.
Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kominfo, Riki Arif Gunawan menegaskan, masyarakat perlu mengetahui apa saja hak dan kewajibannya saat menggunakan layanan teknologi. Paham akan risiko dan peduli pada data sendiri adalah bagian dari kewajiban.
Perusahaan teknologi juga perlu mengetahui posisinya sebagai penyedia layanan. Dengan memberikan pengalaman teknologi pada masyarakat, bukan berarti mereka berhak mengumpulkan data secara berlebihan.
"Pemprosesan data secara otomatis itu harus dikendalikan, perusahaan harus paham agar tidak berlebihan dalam menggunakan data pribadi penggunanya, ini yang perlu regulasi," kata Riki pada kesempatan yang sama.
Ia mengingatkan bahwa membangun kesadaran tersebut adalah kewajiban semua pihak. Masyarakat, industri, dan pemerintah perlu bersama membuat dan menjunjung tinggi regulasi yang mengatur perlindungan data. Agar tidak ada lagi pelanggaran privasi karena teknologi.