Rabu 03 Jul 2019 14:12 WIB

AP II: Insentif Tiket Pesawat Dorong Penurunan Harga

Harga tiket pesawat LCC turun hingga 50 persen di waktu-waktu tertentu

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai penerbangan berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/6/2019). Pemerintah resmi memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat pada maskapai low cost carrier (LCC/penerbangan murah) domestik dan berlaku bagi penerbangan pada jam tertentu serta tidak berlaku secara menyeluruh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) terus berupaya memberikan insentif jasa kebandarudaan untuk meringankan biaya operasional maskapai penerbangan. Langkah ini merupakan bagian dari stakeholder utama industri aviasi yang memberi dukungan insentif bersama dengan Angkasa Pura I, Pertamina, Airnav Indonesia beserta para maskapai LCC.

Insentif diberikan hingga Desember 2019 dan dimungkinkan untuk dievaluasi kembali agar tiket maskapai penerbangan berbiaya murah atau low-cost carrier (LCC) dapat ditekan hingga 50 persen dari tarif batas atas pada Senin, Kamis, dan Sabtu, pada pukul 10.00-14.00 WIB . Keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Baca Juga

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan insentif yang diberikan tersebut berdampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai. “Konsep Insentif kali ini merupakan operation incentive yang memang akan langsung menurunkan biaya operasional maskapai, sehingga kami berharap tarif tiket penerbangan LCC juga akan lebih terjangkau,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Rabu (3/7).

Adapun diberikannya insentif pada jam tertentu yakni pada pukul 10.00-14.00 WIB bertujuan agar jadwal penerbangan dapat terbagi rata di seluruh jam operasional bandara sehingga pengunaan slot penerbangan di masing-masing bandara menjadi lebih efektif dan efesien.

“Pemberian insentif di jam tertentu itu agar penerbangan tidak menumpuk hanya pada golden time di pagi dan sore hari, dengan demikian operasional maskapai dan bandara dapat lebih optimal meningkatkan utilisasi alat produksinya dalam melayani masyarakat," jelasnya.

Operation incentive merupakan insentif kedua yang merupakan insentif jasa pelayanan pesawat dibandara yaitu jasa pendaratan dan penempatan pesawat udara yang diberikan AP II kepada maskapai setelah sebelumnya perseroan telah menawarkan marketing incentive kepada maskapai yang masih diberikan AP II sampai dengan saat ini yaitu New Route Incentives, New Airlines Entrance Incentives, Red Eye Incentives dan Unschedule Flight Incentives dengan metode cash back.

AP II berharap maskapai dapat memanfaatkan atau mengkombinasikan antara marketing incentive dan operation incentive agar biaya operasional dapat ditekan, sehingga harga tiket penerbangan semakin terjangkau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement