Sabtu 29 Jun 2019 15:06 WIB

Rebranding Koperasi, Pengelola Diminta tak Sekadar Ubah Nama

Pengelola koperasi juga harus mengubah tata kelola manajemen dalam upaya rebranding

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Koperasi pesantren.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Koperasi pesantren. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Upaya rebranding koperasi saat ini tengah didorong sebagai salah satu upaya reformasi pengelolaan koperasi. Namun para pengelola diminta untuk tidak sekadar mengubah nama koperasi demi sekadar menarik perhatian. Lebih dari itu, tata kelola manajemen koperasi juga harus dibenahi secara serius. 

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan, para pembina koperasi diharapkan mengerti betul konsep rebranding yang baik dan tepat. Tata kelola koperasi juga harus menekankan prinsip transparansi.  

Baca Juga

"Rebranding koperasi tidak hanya dilakukan dengan merubah image atau mengganti nama, tetapi juga dibarengi dengan perubahan manajemen dan tata kelola," kata Luhur dalam keterangannya diterima Republika, Sabtu (29/6). 

Ia mengatakan, para pengurus wajib memahami fungsi koperasi sebagai organisasi dan apa saja yang perlu dilakukan pengurus dalam hal koperasi sebagai lembaga. 

Luhur menjelaskan, dalam hal koperasi sebagai organisasi, maka pengurus antara lain menyusun visi dan misi, standar operasional manajemen, tugas dan fungsi pengurus, pengawas, manajer dan karyawan, menyusun strategi untuk mencapai visi dan misi koperasi. 

"Sedangkan dalam hal koperasi sebagai lembaga, antara lain adalah bagaimana agar koperasi dapat melayani kebutuhan anggota, memberikan pendidikan, memasarkan produk anggota guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota yang pada akhirnya meningkatkan kinerja koperasi," kata Luhur. 

Apabila kedua hal tersebut dapat dipahami oleh pengurus, kata dia, maka akan memudahkan dalam pencapaian Good Cooperative Governance (GCG), yaitu keterbukaan, akuntabel, pertanggungjawaban, kemandirian dan keadilan. Lebih lanjut, ia mengatakan, pengurus koperasi harus dapat menyajikan laporan keuangan dengan benar sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan yang berlaku bagi koperasi, termasuk UMKM karena sudah terdapat standar akutansi untuk UMKM. 

Di satu sisi, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) juga dituntut agar dioptimalkan dengan baik dalam membantu pelaksanaan pemberdayaan koperasi. "Untuk itu, harus dilakukan pemantauan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," kata dia. 

Luhur mengungkapkan, berdasarkan laporan dari seluruh daerah, jumlah koperasi yang melaksanakan RAT dari tahun ke tahun berkisar di hanya angka 50 persen hingga 55 persen. Oleh karena itu, Dinas Koprasi dan UKM daerah perlu melaporkan pelaksanaan RAT koperasi secara jelas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement