Kamis 22 Feb 2024 23:15 WIB

Kemenkop Imbau Pelaku KUMKM Utamakan Mediasi dalam Sengketa Hukum

Penyelesaian sengketa atau Dispute Resolution dapat diselesaikan melalui nonlitigasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim meminta masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mengacu informasi yang disampaikan oleh kementerian. Informasi tersebut dapat dilihat melalui akun media sosial resmi.
Foto: Kemenkop
Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim meminta masyarakat dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mengacu informasi yang disampaikan oleh kementerian. Informasi tersebut dapat dilihat melalui akun media sosial resmi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama Mahkamah Agung, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Dewan Sengketa Indonesia bekerja sama menggelar Webinar Mediasi dengan tema Pendekatan Efektif dalam Penyelesaian Sengketa Koperasi dan UMKM. Para pelaku koperasi dan UMKM (KUMKM) pun diimbau, agar mengutamakan komunikasi yang baik dan mediasi dalam mengatasi persoalan atau sengketa hukum.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman mengatakan, webinar tersebut diharapkan bisa memberikan gambaran dan pemahaman bagi para pengurus dan anggota koperasi serta UMKM dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi sebagai entitas usaha. “Permasalahan atau sengketa dalam dunia usaha menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari oleh koperasi dan UMKM," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).

Ia menambahkan, sengketa dihindari karena tidak jarang kasus yang menimpa koperasi dan pelaku UMKM harus berakhir di pengadilan. Itu kemudian akan menguras waktu, tenaga, dan biaya dalam penyelesaiannya. 

"Memang secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis dilakukan melalui proses litigasi,” ujar Arif. Dirinya melanjutkan, dalam proses litigasi, para pihak ditempatkan pada posisi yang saling berlawanan satu sama lain, di mana litigasi merupakan sarana akhir atau ultimum remidium yang ditempuh setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.

Maka, kata dia, koperasi dan para pelaku UMKM perlu mengetahui beberapa hal mendasar dalam hukum agar dalam permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara efektif. Penyelesaian sengketa atau Dispute Resolution, sambungnya, dapat diselesaikan melalui nonlitigasi.

Dijelaskan, penyelesaian melalui nonlitigasi yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia sendiri, lanjutnya, penyelesaian nonlitigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). 

Dua hal itu menurutnya, bisa menjadi opsi yang dipilih UMKM untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi. “Saya harap pengurus, anggota koperasi, dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan pertemuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan dan pemahaman terkait cara-cara efektif yang dapat diaplikasikan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya,” tutur dia.

Pada kesempatan sama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih mengatakan, pemerintah telah membuka layanan bantuan hukum kepada UMKM. Sebagaimana amanat dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM pada pasal 48.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum. Hanya saja, kata dia, belum semua pemerintah daerah menjalankan amanat itu.

"Untuk itu saya juga menyarankan ke Pemda agar membuat tempat khusus pengaduan bagi UMKM agar UMKM bisa mendapatkan layanan bantuan hukum," katanya. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Takdir Rahmadi menambahkan, semua perkara atau sengketa perdata wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 kecuali perkara-perkara yang disebut dalam Pasal 4 ayat 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement