REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Bulog menyatakan belum mendapatkan penugasan terkait imbauan penyerapan ayam dari peternak rakyat. Kementerian Pertanian sebelumnya mengimbau agar Kementerian Perdagangan dapat menugaskan BUMN sektor pangan menyerap ayam peternak sebagai solusi mengatasi rendahnya harga.
"Terkait itu, Bulog tidak mendapat penugasan (penyerapan ayam peternak," kata Direktur Operasional Bulog, Tri Wahyudi Saleh kepada Republika.co.id, Selasa (25/6).
Berdasarkan pengalaman Bulog dalam melakukan stabilisasi harga, Tri mengatakan, Bulog juga belum pernah melakukan penyerapan ayam. Sebagaimana diketahui, sejauh ini Bulog lebih fokus kepada penyerapan komoditas pertanian seperti beras dan cabai.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian mengakui bahwa dispartias harga daging ayam di tingkat peternak dan pasar cukup besar. Karena itu, persoalan tersebut semestinya dapat diatasi oleh Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatawan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita, Kementerian Perdagangan dapat BUMN untuk melakukan penyerapan komoditas pertanian dan peternakan dalam rangka stabilisasi harga. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018.
Ketut mengatakan, penugasan dapat diberikan apabila Menteri Perdagangan telah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pertanian, koordinasi, dan pengendalian bidang perekonomian. Ketut mengatakan, jika BUMN turun tangan sesuai dengan regulasi yang ada saat ini, perbaikan harga ayam di tingkat peternak semestinya bisa terwujud.
Seperti diketahui, belakangan peternak kembali menjerit akibat rendahnya harga daging ayam. Di Yogyakarta, misalnya harga jual daging ayam di tingkat peternak kepada pedagang bahkan hanya Rp 7.000 - Rp 8.000 per kilogram (kg). Padahal, harga pokok produksi ayam hidup saat ini sudah mencapai Rp 18.700 per kg. Rendahnya harga itu akibat populasi ayam saat ini melebihi kebutuhan.