REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menyusun sejumlah program untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, program sinergi ini menyasar masyarakat yang sudah wajib pajak tetapi kesadaran membayarnya masih rendah.
"Kita harus memberikan keadilan dulu ke pembayar dengan cara memberi fasilitas kemudahan mereka kemudian digiring menjadi patuh. Kalau patuh penerimaan negara akan optimal sehingga ketahanan fiskal terwujud dan membuat negara kuat lalu masyarakat sejahtera," ujar Mardiasmo, Selasa (25/6).
Setidaknya terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak (WP) atau wajib bayar (WB). Di antaranya, Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi lainnya.
Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA, dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Sementara Joint Audit merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP. Pada 2019, terdapat 31 WP yang menjadi objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.
Melalui program Joint Collection, DJP dan DJBC melakukan penagihan bersama untuk mempercepat pencairan piutang pajak. Dalam rangka efektifitas penegakan hukum, DJP dan DJBC bersinergi melalui program Joint Investigasi untuk melakukan investigasi bersama arus ekspor dan impir serta cukai.
Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan single profile WB. Program ini melibatkan DJP, DJBC, DJA, untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.
Dengan single profile, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, Kemenkeu bisa secara konkret membedakan layanan dan pengawasannya. "Kepada pengguna jasa yang patuh berdasarkan profil bersama akan diberikan fasilitas atau insentif bersama, demikian pula sebaliknya," ujar Heru.