Ahad 23 Jun 2019 12:52 WIB

OJK Imbau Perusahaan Gadai Daftarkan Diri Hingga 29 Juli

OJK mencatat sampai pertengahan Mei 2019 sebanyak 26 perusahaan gadai telah berizin.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Warga mengajukan pinjaman di Pegadaian Lempuyangan, Yogyakarta. (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Warga mengajukan pinjaman di Pegadaian Lempuyangan, Yogyakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan pertengahan bulan Mei 2019, sebanyak 26 perusahaan gadai telah berizin. Satu perusahaan pegadaian milik pemerintah dan 25 perusahaan pegadaian merupakan milik swasta.

Selain itu terdapat 72 pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK. Menurut siaran persnya, perusahaan pegadaian yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar tersebut tersebar di berbagai daerah antara lain Jakarta, Surabaya, Malang, Jember, Semarang, Yogyakarta, Medan, Riau, dan Mataram.

Baca Juga

Sementara itu jumlah pelaku usaha pegadaian swasta yang sedang melakukan proses permohonan izin usaha kepada OJK per Mei 2019 berjumlah 14 pelaku usaha pegadaian. OJK mengimbau agar perusahaan gadai yang beroperasi di masyarakat untuk segera mendaftar sebelum 29 Juli 2019.

Sesuai ketentuan POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapatkan tanda terdaftar dari OJK diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 untuk mengajukan permohonan izin usaha. Dalam masa transisi menuju proses perizinan usaha, OJK memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku usaha pegadaian swasta dalam rangka pemenuhan persyaratan yang diatur di dalam ketentuan POJK Usaha Pergadaian.

OJK juga telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada penaksir pelaku usaha pegadaian swasta. Untuk memberikan nilai taksiran barang jaminan

yang tidak merugikan baik masyarakat maupun pelaku perusahaan pegadaian swasta. Pelatihan tersebut juga untuk meningkatkan standar layanan usaha pegadaian.

OJK akan membatasi akses pelaku usaha pegadaian swasta yang sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 tidak memiliki izin pada akses pendanaan perbankan, perlindungan asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Selanjutnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan instansi terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Perdagangan RI, dan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha pegadaian swasta yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement