Sabtu 22 Jun 2019 00:18 WIB

Pertamina akan Tindak Tegas SPBU Jika Terbukti Curang

Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pemutusan hubungan usaha.

Petugas membantu konsumen melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU kawasan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (12/6).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas membantu konsumen melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak di SPBU kawasan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Hasil temuan sidak Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atas dugaan kecurangan tiga SPBU di wilayah Indramayu dan Subang, langsung mendapat respon dari PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III. 

 

Baca Juga

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi, untuk mengetahui secara detil temuan di lapangan, yang dilakukan saat sidak di SPBU sepanjang Pantura dan jalur tol pada 19 dan 20 Juni 2019," kata Unit Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III, Dewi Sri Utami, Jumat (21/6).

 

Dewi menyatakan, Pertamina akan memberikan tindakan tegas terhadap SPBU apabila terbukti melakukan kecurangan dengan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pemutusan hubungan usaha.

 

"Selama ini prosedur pengawasan yang kami lakukan bagi SPBU yakni menggandeng lembaga audit independen, juga memberlakukan prosedur uji terra setiap hari bagi SPBU secara mandiri dan mencatatnya dalam log book," terang Dewi.

 

Dewi menambahkan, hasil dari audit independen tersebut menjadi sebagian dari parameter penilaian kinerja SPBU. Bagi SPBU yang memiliki kinerja baik, akan mendapat sertifikat Pasti Pas. Bahkan SPBU dengan kinerja sempurna, masuk menjadi kategori SPBU Pasti Prima.

 

Uji terra juga rutin dilakukan oleh Dinas Metrologi. Uji terra tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu dan sewaktu-waktu bisa dilakukan uji acak maupun sidak, sebelum batas waktu terra habis.

 

Adapun saat sidak uji terra dilakukan kemarin, kondisi gelang segel masih baik. Tidak ada indikasi perusakan, dan terra yang disahkan Dinas Metrologi masih berlaku. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement